Pengacara Masih Bela Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Disebut Cuma Jadi Pajangan di Pengadilan
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis beberapa waktu yang lalu telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam sidang banding kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 13 Februari 2025. Â
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis. Harvey divonis penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!
"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang.Â
Pada saat hadir dalam konten podcast YouTube Daniel Mananta Network, pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin angkat bicara mengungkap beberapa hal, salah satunya tentang sikap Harvey saat proses persidangan.
Sebagai kuasa hukum, Ahmad mengaku salut kepada sikap sabar yang dimiliki Harvey selama proses sidang bergulir. Di luar kliennya itu benar atau salah, Ahmad salut kepada kesabaran yang dimiliki Harvey.Â
"Gua salut sama dia (Harvey) karena siapa sih orang yang bisa dengan sabarnya mengikuti persidangan itu. Gua gak bicara soal benar atau salah, karena yang memutuskan benar atau salah itu adalah hakim," kata Andi Ahmad Nur Darwin, dikutip Senin, 3 Maret 2025.
Ahmad memuji kesabaran Harvey selama menjalani kasus ini dan kesabaran untuk menunggu.Â
"Tapi yang gua lihat adalah kesabaran. Kesabaran dia jalanin kasus ini, kesabaran dia duduk menunggu. Namanya tidak pernah disebut," kata Andi Ahmad.Â
"'Lu duduk di dalam persidangan, tapi nama lu hampir sama sekali gak kesebut'. Ngapain di situ? Jadi pajangan," tambahnya.
