Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harvey Moeis buntut kasus dugaan korupsi komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. MA pun meminta Harvey Moeis untuk tetap dipenjara 20 tahun.

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

"Amar putusan: Tolak," bunyi putusan kasasi MA yang dikutip Selasa, 1 Juli 2025.

Kasasi Harvey Moeis diputus pada 25 Juni 2025. Usia lama keputusan selama 10 hari. "Usia perkara: 16 hari," katanya.

Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Adapun susunan majelis hakim yang memeriksa sekaligus mengadili kasasi Harvey yakni Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis hakim kasasi. 

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Cerita Triyono Martanto Ikut Seleksi Calon Hakim Agung Lima Kali

Anggota hakim kasasinya yakni Arizon Megajaya dan Achmad Setyo Pudjpharsoyo. Lalu, panitera penggantinya adalah Mario Parakas.

Kasasi diajukan Harvey karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memberikan hukuman lebih berat untuk Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey.

"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," demikian kata hakim di ruang sidang, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Harvey dinyatakan oleh hakim banding secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer. "Menghukum uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara," tuturnya.

Pengacara Deolipa Yumara

Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Eks Dirut PT ASABRI, Adam Rachmat Damiri, bakal mengajukan PK pasca dirinya divonis 16 tahun penjara dalam tingkat kasasi terkait kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2025