Terungkap Alasan Polisi Tahan Nikita Mirzani
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
Jakarta, VIVA- Aktris Nikita Mirzani dan asistennya, IM ditahan polisi. Polisi menegaskan punya bukti yang cukup menahan Niki.
"Penyidik ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti kemudian barang bukti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 4 Maret 2025.
Selain itu, lanjut Ade Ary, ada pertimbangan subjektif penyidik menahan Niki dan IM. Pertama, tersangka dikhawatirkan melarikan diri. Kedua, tersangka dikhawatiran merusak atau menghilangkan barang bukti. Kemudian yang ketiga, tersangka dikhawatiran mengulangi perbuatannya.
"Kemudian, penyidik juga pertimbangkan yang subjektif. Ini sesuai dengan KUHAP semuanya, tata cara dalam proses penyidikan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menahan aktris Nikita Mirzani dan asistennya, IM. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata dia, Selasa, 4 Maret 2025.
Keduanya resmi ditahan hari ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Selama ditahan, polisi pun bakal melengkapi berkas kasus.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari unggahan di media sosial yang diduga berisi cibiran berulang kali dari Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
Pada saat itu, Reza Gladys memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Namun, seiring berjalannya waktu, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.
Pihak terlapor sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, menurut kuasa hukum dokter Reza Gladys, sejumlah bukti telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Â
Menanggapi pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani, pihak dr. Reza Gladys memilih untuk menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.
"Kita tunggu saja proses selanjutnya,"Â ujar Julianus.