Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Ditahan Polisi

Nikita Mirzani dan asistennya ditahan Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta, VIVA - Polisi menahan Aktris Nikita Mirzani dan asistennya, IM. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Guru yang Pertontonkan Video Porno ke 24 Siswa SD Jadi Tersangka

"Dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata dia, Selasa, 4 Maret 2025.

Keduanya resmi ditahan hari ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Selama ditahan, polisi pun bakal melengkapi berkas kasus.

Abdul Dipukul, Ditembak lalu Dikubur karena Dicurigai Maling

"Ditahan selama 20 hari ke depan," katanya.

Nikita Mirzani dan asistennya ditahan Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/Foe Peace
Libur Panjang, Polda Metro Kerahkan 754 Polantas urai Pergeseran Kendaraan ke Luar Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Akrtis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM diperiksa sebagai tersangka, hari ini. Keduanya tiba sekira pukul 10.00 WIB.

"Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 4 Maret 2025.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari unggahan di media sosial yang diduga berisi cibiran berulang kali dari Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.

Pada saat itu, Reza Gladys memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Namun, seiring berjalannya waktu, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.

Pihak terlapor sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, menurut kuasa hukum dokter Reza Gladys, sejumlah bukti telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.  

Menanggapi pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani, pihak dr. Reza Gladys memilih untuk menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.

"Kita tunggu saja proses selanjutnya," ujar Julianus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya