Dokter Reza Gladys Beri Respons Usai Nikita Mirzani Ditahan Polisi
- VIVA/Foe Peace
Jakarta, VIVA – Selebriti kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, kini harus menghadapi proses hukum setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Menanggapi langkah hukum yang telah diambil, Reza Gladys mengapresiasi kinerja cepat aparat kepolisian dalam menangani laporannya. Ia menegaskan bahwa kasus ini membuktikan bahwa siapapun, termasuk figur publik seperti Nikita Mirzani, tetap dapat dijerat oleh hukum apabila melakukan pelanggaran. Scroll lebih lanjut ya.
“Saya dan klien saya, dokter Reza Gladys, ingin menyampaikan terima kasih kepada kepolisian Indonesia, khususnya Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ujar Julianus P. Sembiring, kuasa hukum dr. Reza Gladys, dalam pernyataannya kepada awak media.
Julianus menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya pikir begini, proses hukum sedang berjalan. Kita hormati. Pada prinsipnya, klien kami sejak awal taat asas hukum,” tuturnya lagi.
Lebih lanjut, Reza Gladys dan suaminya menegaskan bahwa keputusan penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya merupakan kewenangan pihak kepolisian.
“Itu bukan kehendak klien kami, ini bukan keinginan klien kami, tapi mau bagaimana lagi?” ujar Julianus.
“Klien kami tidak suka keributan dan sebenarnya tidak mau ini terjadi. Tapi untuk membela diri, mungkin ini salah satu caranya,” lanjutnya.
Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
- Istimewa
Seperti diketahui, laporan terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan dan pengancaman ini telah diterima oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Selain itu, Nikita juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menahan Nikita Mirzani dan asistennya.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka,” ungkap Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya, Selasa, 4 Maret 2025.
Ia juga menambahkan bahwa penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik,” tambahnya.