Mengejutkan! Polisi Tetapkan Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya Sendiri Brigadir Esco
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Mataram, VIVA – Perkembangan mengejutkan muncul dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Esco Faska Relly, anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat.
Polisi resmi menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, membenarkan kabar tersebut.
"Ya benar," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat, 19 September 2025 malam.
Dia menjelaskan, status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polda NTB memastikan gelar perkara dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sudah sesuai. Meski begitu, dia tidak berkata lebih jauh saat ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istrinya menjadi tersangka," kata Kholid.
Untuk diketahui, jasad Brigadir Esco kali pertama ditemukan warga sekitar lokasi penemuan pada Minggu 24 Agustus pukul 11.30 Wita. Jasad ditemukan dalam keadaan terlentang dengan leher terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung.
Atas temuan tersebut, informasi cepat menyebar ke tengah masyarakat hingga pihak kepolisian. Jasad Brigadir Esco kemudian dievakuasi dan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara.
Identitas Brigadir Esco terungkap dari pakaian yang dikenakan dan barang miliknya seperti handphone, jam tangan hingga kunci kendaraan roda dua dalam kantong celana.
