Terungkap! Alasan Paula Verhoeven Ajukan Banding Terkait Putusan Cerai dengan Baim Wong
- IG @paula_verhoeven
Jakarta, VIVA – Paula Verhoeven mengajukan banding atas putusan cerainya dengan Baim Wong. Banding itu diajukan secara elektronik pada hari Senin, 28 April 2025 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma memberikan informasi tersebut kepada awak media melalui pesan singkat. Banding yang diajukan Paula sudah resmi terdaftar.
"Bahwa hari ini, 28 April 2025 Tim Kuasa Hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tulis Alvon Kurnia Palma dikutip Kamis, 30 April 2025.
"Akta Pernyataan Banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya secara resmi pernyataan banding sudah ter-register di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tambah Alvon.
Pada saat dihubungi awak media, Alvon mengungkap alasan yang membuat Paula akhirnya yakin untuk mengajukan banding.
"Secara prinsip sih lebih pada penerapan hukum yang tidak sesuai hukum sehingga berdampak diktum putusan," ujar Alvon Kurnia Palma baru-baru ini.
Sebagai informasi, Baim dan Paula menikah pada tahun 2018. Baim menggugat cerai Paula ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan di usia pernikahan 6 tahun dan sudah dikaruniai dua orang anak. Keduanya resmi bercerai pada 16 April 2025.
Setelah resmi cerai, isu perihal adanya orang ketiga dalam rumah tangga Baim dengan Paula kembali ramai dibahas. Paula diduga berselingkuh dengan seorang pria bernama NS. Tidak tinggal diam, Paula angkat bicara dan membantah kabar perselingkuhan tersebut.
"Saya secara tegas, saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan," kata Paula Verhoeven di kawasan Salemba, Jakarta Timur beberapa waktu yang lalu.