Jonathan Frizzy Bikin Whatsapp Grup Ini Buat Selundupkan Vape Mengandung Obat Keras

Jonathan Frizzy.
Sumber :
  • Instagram @ ijonkfrizzy.

Jakarta, VIVA - Artis Jonathan Frizzy membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat' untuk menyelundupkan psikotropika obat keras jenis etomidate dan zat anestesi yang dikemas dalam vape atau rokok elektrik.

Jadikan Tersangka Korupsi, Kejagung Dianggap Berani Dobrak Tembok yang Pagari Riza Chalid

“Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital yang kami sita dari para tersangka, itu terlihat bahwa yang membuat grup WhatsApp dengan inisial Berangkat ini adalah JF. Di dalam grup inilah kemudian dilakukan proses untuk membahas, dan membawa, mengatur zat etomidat dari Malaysia ke Jakarta,” kata Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, Senin, 5 Mei 2025. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!

Dalam grup 'Berangkat' ini, JF berkomunikasi dengan tiga tersangka lain yang juga ditangkap. Mereka adalah EFS, TBR, dan ER. Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.

Tetapkan 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah, Mahfud: Jaksa Agung Penuhi Janjinya

“Dalam grup itu, JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur. Kemudian dalam proses membawa ke Jakarta, JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan,” katanya. 

Jonathan Frizzy

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram
DPR Nilai RUU KUHAP Lebih Progresif, Atur Hak Tersangka Pilih Kuasa Hukum

Sebelumnya diberitakan, Artis Jonathan Frizzy ditetapkan jadi tersangka dalam kasus rokok elektrik atau vape mengandung obat keras. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indrari.

"Benar ya, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata dia, Senin, 5 Mei 2025.

Ketua Komisi III DPR  Habiburokhman

RUU KUHAP Perbanyak Syarat Penahanan agar Tak Mudah Menahan Orang

RUU KUHAP mengatur persyaratan penahanan, agar aparat penegak hukum tak mudah menahan seseorang, Sebab, aturan dalam KUHAP lama dinilai lebih berbahaya terkait penahanan

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2025