Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Jakarta, VIVA - Artis Jonathan Frizzy terancam penjara 12 tahun gegara jadi tersangka rokok elektrik mengandung obat keras. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Ancaman penjara maskimal 12 tahun," katanya, Senin, 5 Mei 2025. Scroll untuk informasi selengkapnya!
Adapun Ijonk sapaannya, terancam 12 tahun bui gegara pasal yang dikenakan padanya. Diketahui dia dikenakan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.
"Denda paling banyak Rp5 miliar," ujar dia.
Jonathan Frizzy
- Tangkapan Layar: Instagram
Sebelumnya diberitakan, polisi membenarkan kalau artis berinisial JF yang diperiksa rokok elektrik mengandung obat keras adalah Jonathan Frizzy.
"Benar, status masih saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 29 April 2025.
Sementara itu, Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung menambahkan, bahwa pemeriksaan terhadap Ijonk adalah terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Untuk status Ijonk masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali.
"Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," kata Ronald.