Tragedi Kondominium Penampang: Eks MasterChef Malaysia dan Suami Divonis 34 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan ART Indonesia
- therakyatpost.com
Malaysia, VIVA –  Seorang mantan finalis MasterChef Malaysia dan mantan suaminya telah dijatuhi hukuman 34 tahun penjara atas pembunuhan pembantu rumah tangga mereka yang berusia 28 tahun di sebuah kondominium di Penampang pada bulan Desember 2021.
Seorang mantan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong dan mantan suaminya Mohammad Ambree Yunos, telah dijatuhi hukuman 34 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membunuh pembantu rumah tangga mereka yang berasal dari Indonesia empat tahun lalu.
Dikutip laman The Rakyat Post, Rabu 28 Juni 2025, terdakwa, Mohammad Ambree Yunos @ Unos, 44, juga dijatuhi hukuman 12 kali cambukan rotan. Pada saat yang sama, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, 37 tahun, dibebaskan dari hukuman cambuk wajib karena jenis kelaminnya berdasarkan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Hukuman dijatuhkan di Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu oleh Hakim Datuk Dr Lim Hock Leng, yang dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas pembunuhan Nur Afiyah Daeng Damin, 28 tahun, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga mereka di sebuah kondominium di Penampang antara tanggal 8 dan 11 Desember 2021.
Lim menyatakan bahwa jaksa penuntut telah membuktikan kasus tersebut tanpa keraguan yang wajar, sementara pembela gagal untuk menunjukkan keraguan apa pun terkait dakwaan tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa jaksa penuntut berhasil membuktikan unsur-unsur penting, termasuk bahwa korban meninggal akibat luka-luka; luka-luka tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan sengaja berdasarkan Pasal 300(c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; dan keduanya bertindak dengan niat yang sama.
Dasar Hukuman Pengadilan
Dalam menjatuhkan putusan, pengadilan menekankan bahwa meskipun kedua pengacara pembela mengajukan banding dengan sungguh-sungguh, kekejaman yang dialami korban tidak dapat diabaikan. Pengadilan juga mempertimbangkan jenis cedera dan bagaimana cedera tersebut terjadi dalam jangka waktu yang lama.
Sebelumnya, kedua terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 302 KUHP, yang mengatur hukuman mati atau penjara tidak kurang dari 30 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun, dan jika tidak dijatuhi hukuman mati, akan dihukum dengan hukuman cambuk tidak kurang dari 12 kali.
Pengacara Datuk Ram Singh mewakili Mohammad Ambree, sementara Datuk Seri Rakhbir Singh mewakili Etiqah.
Dari Mimpi MasterChef hingga Masalah Hukum
Etiqah berusia 24 tahun saat berpartisipasi dalam MasterChef Malaysia Musim 2 pada tahun 2012. Ia berasal dari Sabah dan digambarkan sebagai lulusan universitas dengan gelar pascasarjana di bidang Geologi.
MasterChef Malaysia adalah adaptasi lokal dari format kompetisi memasak yang diakui secara internasional, di mana para juru masak rumahan amatir bersaing untuk memperebutkan gelar bergengsi dan hadiah uang tunai.
Acara ini telah meluncurkan beberapa musim sejak debutnya, menjadi salah satu kompetisi memasak realitas paling populer di Malaysia.
Para kontestan menjalani tantangan kuliner yang ketat yang dinilai oleh para koki selebriti, dengan para finalis mendapatkan pengakuan publik yang signifikan dan sering kali mengejar karier di industri makanan.
Program ini telah berperan penting dalam mengangkat dunia kuliner Malaysia dan menemukan bakat memasak baru di seluruh negeri.
