Merasa Gak Bersalah Dilaporkan Ahmad Dhani, Pihak Lita Gading: Ini Bukan Extraordinary Crime

Ahmad Dhani dan Lita Gading.
Sumber :
  • Kolase Instagram.

Jakarta, VIVA – Ahmad Dhani resmi melaporkan Psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis 10 Juli 2025. Sang psikolog dilaporkan karena kontennya yang menyinggung keluarga sang musisi, hingga dinilai menyebabkan kekerasan psikis terhadap putri Ahmad Dhani.

Ogah Minta Maaf ke Ahmad Dhani, Pihak Lita Gading Singgung Abuse of Power Sebagai Anggota DPR

Kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin dan Melani Lindasari turut menanggapi laporan yang dialamatkan pada kliennya tersebut. Menurut Syamsul, pasal yang dituduhkan pada Lita Gading, tidak jelas. Scroll untuk info selengkapnya, yuk!

“Yang dilaporkan adalah perundungan atau pembullyan tentang anak dan Undang Undang ITE, tapi tidak jelas disebutkan pasalnya,” kata Syamsul Jahidin saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

TERPOPULER: Al El Dul Komplain Video Gibah dan Fitnah, Yunita Ababiel Meninggal Dunia

Syamsul mengatakan hingga kini Lita Gading belum mendapatkan surat somasi atau pun yang lainnya. Oleh karena itu, mereka mengaku masih bertanya-tanya mengapa Lita Gading dilaporkan ke polisi. Jika soal video yang dianggap pihak Ahmad Dhani sebagai sebuah perundungan, menurut Syamsul itu tidak benar.

“Kami sudah pelajari dan analisis, dalam video tersebut tidak ada yang sampai membuat jatuhnya mental seorang anak. Fotonya pun sudah beredar luas. Kami sudah cek,” pungkasnya.

Kasih Panggung ke Ahmad Dhani, Denny Sumargo Diserang Netizen

Menurut Syamsul, dalam video tersebut Lita Gading hanya memberikan tanggapan untuk mengedukasi, sesuai dengan kapasitasnya sebagai psikolog. Jadi menurutnya, tidak ada unsur perundungan sama sekali.

“Kalau kami melihat videonya, tidak ada sama sekali perundungan atau menjatuhkan martabat anak. Dan dalam laporan pun, tidak disampaikan juga bentuk perundungannya ini seperti apa. Kalau katanya terganggu psikisnya, itu harus dibuktikan dengan pemeriksaan psikologi. Bukan ujug-ujug laporan,” jelasnya.

“Mohon maaf juga, kuasa hukumnya bilang ini kejahatan luar biasa. Loh, ini bukan kejahatan luar biasa, bukan extraordinary crime. Disampaikan juga di laporannya ada UU ITE, tapi tidak disampaikan pasalnya pasal berapa,” sambungnya. 

Selain tidak jelas pasalnya, kuasa hukum Lita Gading mengungkapkan bahwa UU ITE yang dituduhkan juga sudah tidak berlaku lagi.

“Mungkin rekan (kuasa hukum Ahmad Dhani) saya ini kurang update. Jadi UU ITE Pasal 27, 28 sudah dibatalkan MK dengan nomor perkara 115 dan 103 bahwa keributan di sosial media tidak dapat di pidana,” ungkapnya.

“Yang artinya, mau dia laporkan dengan unsur pasal apa? Masyarakat Indonesia bisa mengecek sendiri, video yang diunggah klien kami, apakah ada yang melanggar norma hingga menciptakan kekerasan psikis?” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya