Kritik Aturan Royalti Musik di Pernikahan, Ahmad Dhani: Pantes Nasib Komposer Hancur
- IG @ahmaddhaniofficial
VIVA – Peraturan soal pembayaran royalti musik untuk acara pernikahan dan hajatan kembali menuai pro dan kontra. Kali ini, musisi sekaligus pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani, ikut angkat bicara dan melontarkan kritik pedas terhadap sistem yang berlaku.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Ahmad Dhani mengungkapkan kekecewaannya. Suami Mulan Jameela tersebut juga menyinggung soal nasib komposer yang hancur. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Ahmad Dhani.
- VIVA/Aiz Budhi
“Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget, pantes nasib komposer hancur,” tulisnya yang dikutip dari Instagram @ahmaddhaniofficial pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti tetap berlaku, meski musik digunakan di acara tanpa tiket masuk seperti pesta pernikahan.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam ketentuan tersebut, untuk acara live event non-komersial seperti pernikahan, tarif royalti yang dikenakan oleh WAMI adalah sebesar 2 persen dari biaya produksi musik. Biaya ini dihitung berdasarkan total pengeluaran untuk layanan musik yang digunakan selama acara, baik itu pertunjukan live maupun pemutaran lagu melalui perangkat audio.
Bagi sebagian pihak, aturan ini dipandang sebagai langkah untuk melindungi hak cipta dan memastikan para pencipta lagu menerima imbalan yang pantas. Namun, di sisi lain, kritik muncul karena dianggap membebani masyarakat yang hanya ingin merayakan momen bahagia tanpa motif bisnis.
