Kisruh Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution
- IG @vidialdiano
VIVA – Sengketa terkait hak cipta kembali mencuat di industri musik Tanah Air. Kali ini, penyanyi Vidi Aldiano menghadapi gugatan dari musisi senior Keenan Nasution dan Budi Pekerti, pencipta lagu Nuansa Bening. Gugatan tersebut didaftarkan secara resmi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 28 Mei 2025.
“Gugatannya berasal dari klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti selaku pencipta lagu Nuansa Bening,” ungkap kuasa hukum keduanya, Minola Sebayang, dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube Intens Investigasi, Senin, 26 Mei 2025.
Menurut Minola, dasar gugatan ini adalah dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening oleh Vidi Aldiano dalam sejumlah konser tanpa memperoleh izin resmi dari para pencipta lagu. Pihak penggugat mengklaim memiliki bukti kuat berupa dokumentasi 31 konser Vidi Aldiano yang diduga menampilkan lagu tersebut tanpa persetujuan.
“Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening di beberapa konser Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Keenan Nasution dan Budi Pekerti,” jelas Minola. Ia menambahkan, “Sudah ratusan kali mungkin lagu itu digunakan dalam pertunjukan komersial, namun dalam gugatan kami hanya menyertakan 31 pertunjukan.”
Minola juga mengungkapkan bahwa sebelum proses hukum ditempuh, kedua belah pihak sempat melakukan beberapa kali pertemuan dan negosiasi. Sayangnya, pembicaraan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.
“Ini kasus yang panjang. Sudah beberapa kali terjadi pertemuan dan negosiasi, tapi belum didapatkan persamaan. Jadi, ini untuk memberikan kepastian hukum,” tegas Minola.
Isu ini mengingatkan publik pada kasus serupa yang pernah melibatkan Ari Bias dan Agnez Mo dalam sengketa hak cipta lagu Bilang Saja. Polemik antara Vidi dan Keenan menunjukkan bahwa masalah hak performing rights masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam industri hiburan Indonesia.
Dalam wawancara terpisah yang dilakukan di kawasan Fatmawati, Jakarta, pada Februari 2025, Keenan Nasution menceritakan bahwa dirinya baru pertama kali dihubungi oleh manajer Vidi Aldiano pada tahun 2024—meskipun lagu Nuansa Bening telah dinyanyikan Vidi sejak tahun 2008.
“Dinyanyiin dari 2008, tapi saya baru ketemu manajernya di 2024,” tutur Keenan.
Pertemuan tersebut pun tak lepas dari kontroversi. Keenan menyebut bahwa tim dari Vidi datang ke kediamannya sambil membawa uang sebesar Rp50 juta. Menurut mereka, uang itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas izin menggunakan lagu Nuansa Bening. Namun, Keenan menolak mentah-mentah pemberian tersebut.
“Mereka datang ke rumah saya, bawa uang Rp50 juta. Katanya itu sebagai ucapan terima kasih selama ini,” ucap Keenan.
“Nggak saya ambil deh. Nanti aja kita urusin,” tambahnya.
Keenan menyatakan bahwa persoalan ini bukan semata soal nominal, melainkan penghargaan terhadap pencipta lagu. Ia mengaku kecewa karena selama bertahun-tahun Vidi tak pernah menjalin komunikasi langsung, bahkan sekadar menyapa.
“Ya kan namanya saya ini pencipta lagu, nelepon atau apa kek. Saya nggak minta duit kok. Say hi aja lah minimal,” ujarnya.
Jika pun ingin bicara soal hak royalti, Keenan menyebut bahwa uang Rp50 juta yang diberikan tak sebanding dengan nilai ekonomis lagu Nuansa Bening yang telah digunakan dalam banyak pertunjukan komersial selama lebih dari satu dekade. Namun, Keenan enggan merinci berapa sebenarnya estimasi nilai kompensasi yang layak.
“Berapa tuh, sekian tahun? Saya nggak bisa jawab lah. Itu ada di saya, tapi nggak usah lah diungkap,” ujarnya.
Melalui kasus ini, Keenan berharap agar penyanyi lain lebih menghargai karya pencipta lagu. Ia menyayangkan tindakan Vidi Aldiano yang dianggap tidak etis dalam menjalin komunikasi maupun perizinan penggunaan lagu.
“Menurut saya, ini nggak bener juga nih. Saya nggak suka juga caranya gitu. Dia nggak pernah datang, tiba-tiba bawa uang Rp50 juta. Ngapain lo?,” ujar Keenan.