Pemkot Bekasi Imbau Gunakan PeduliLindungi di Pemerintahan dan Swasta

Dok. Foto Humas Pemkot Bekasi.
Sumber :

VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengimbau kepada seluruh institusi pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta untuk memulai penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam melaksanakan pelayanan di lingkungan kantornya.

Heboh PeduliLindungi Diretas Jadi Laman Judi Online, Kemenkes Merespons

Imbauan ini sejalan dengan program pemerintah yang tengah menggencarkan serbuan vaksinasi guna terciptanya herd immunity khususnya di Kota Bekasi. 

Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik ditujukan kepada masyarakat Kota Bekasi.

Bau Gas Misterus di Bekasi, PGN Bantah Ada Kebocoran Pipa

Surat Edaran Nomor: 440/1395/SET.COVID-19 tanggal 9 September 2021 ditandatangani Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi yang juga Wali Kota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 

Isi surat edaran menjelaskan bahwa Program vaksinasi Covid-19 yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat khususnya masyarakat Kota Bekasi terus berlangsung. 

Pramono Pastikan Perpanjang Kerja Sama TPST Bantar Gebang dengan Pemkot Bekasi

Untuk memacu masyarakat agar melaksanakan vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Bekasi yang akan melakukan pengurusan pelayanan publik seperti pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM, dan pelayanan publik lainnya untuk menggunakan barcode atau aplikasi Peduli Lindungi yang didalamnya tercantum bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Dalam surat edaran ini mengisyaratkan bahwa institusi pelayanan publik pemerintah maupun swasta diminta mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi dalam melaksanakan pelayanan publik di lingkungan kantornya masing-masing. (Adv Humas)

PeduliLindungi.

Disusupi Konten Judi, Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi

 Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melakukan tindakan pemutusan akses (take down) terhadap situs web PeduliLindungi.id.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025