Kemensos Bersama Komisi VIII Bahas Pemetaan soal Penanganan Kemiskinan

Mensos Risma.
Sumber :

VIVA – Bersama dengan anggota dewan dari Komisi VIII DPR, Kemensos menggelar Focus Discussion Group (FGD) soal Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Atasi Banjir Bali: Evakuasi Harus Menyeluruh!

Dalam kesempatan tersebut, Komisi VIII menilai pemetaan kelompok penerima manfaat berdasarkan SOTK baru, sejalan dengan semangat percepatan penanganan kemiskinan.

Mensos juga menjelaskan soal ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Yakni pada Pasal 6, dijelaskan bahwa tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. perlindungan sosial.

Kata Gus Irfan Usai Disebut DPR Bakal Jadi Menteri Haji

Ketentuan tersebut, sejalan dengan penetapan tiga unit kerja setingkat Eselon 1 yang diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2021 dengan regulasi di atasnya.

“Pada Pasal 6, Perpres No 110,  kami menetapkan pula tiga direktorat jenderal yakni Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial,” kata Mensos (17/02).

Ketua Komisi VIII DPR Sebut Gus Irfan Bakal Jadi Menteri Haji

Fungsi ketiga unit kerja penyelenggaraan kesejahteraan sosial didukung juga oleh Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial dan Staf Ahli Bidang Aksesibiltas Sosial.

Dengan struktur baru, kata Mensos, maka tugas dan fungsi unit yang mengalami restrukturisasi akan dialihkan dan diselenggarakan unit lain. 

"Restrukturisasi ini juga dalam upaya meningkatkan efisiensi dan optimalisasi kerja organisasi,” kata Mensos.

Misalnya dalam menindaklanjuti program nasional penanganan kemiskinan ekstrem, unit kerja pada Ditjen Rehsos akan mengemban banyak tugas strategis. 

“Direktorat Lanjut Usia yang selama ini menangani lansia secara umum, kini akan menangani khusus lansia yang tinggal tanpa keluarga termasuk bantuan sosial untuk lansia tanpa keluarga,” kata Mensos. Total jumlah KPM lansia tanpa keluarga yang akan menjadi sasaran penerima bansos sebanyak 2.080.128 orang.

Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak akan mendapatkan tugas menangani anak-anak yatim, piatu, dan yatim-piatu (YAPI) yang terdampak covid dengan sasaran sebanyak sekitar 30.000 orang. 

Demikian pula dengan Direktorat Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, juga akan lebih fokus pada penyandang disabilitas dan lansia yang hidup tanpa keluarga. Jumlah penyandang disabilitas yang hidup tanpa keluarga sebanyak 2.055.491 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya