Menteri ATR Mulai Jalankan Strategi Penyelesaian Konflik Agraria

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat melakukan kunjungan kerja pertama setelah resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada 15 Juni 2022 lalu.
Sumber :

Namun demikian, perlu adanya kesepakatan dengan lintas kementerian, mengingat lahan tersebut adalah milik negara. Menurutnya, kerja sama dapat dilakukan antara masyarakat dengan PTPN XII, sehingga nantinya negara juga mendapatkan keuntungan dari hasil pemanfaatan lahan.

Audiensi dengan DPR, KPA Usul Pemerintah Bentuk Lembaga Khusus Reforma Agraria

"Kami memikirkan keberlangsungan hidup Bapak/Ibu, kami juga memikirkan PTPN XII supaya kita mendapatkan untung untuk negara. Karena ini punya negara. Nanti satgas akan mengatur, diawasi oleh petugas semuanya, Bapak/Ibu bisa kerja samakan lahan yang dimiliki dengan PTPN XII untuk ditanami yang sesuai dengan keinginan PTPN XII. Bapak/Ibu yang menggarap, setiap hari dikasih bayaran, kemudian setelah ada hasilnya juga dipersentase supaya aman juga Bapak/Ibu mendapatkan semua," papar Hadi Tjahjanto. 

Percepatan PTSL

Tanah Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Menteri Nusron Jelaskan Mekanismenya

Dengan semangat Reforma Agraria, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau jajarannya untuk melakukan percepatan program PTSL yang memiliki target 126 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2024.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Ibu Gubernur Jawa Timur untuk melakukan percepatan. Sudah di-breakdownmasing-masing kabupaten sampai dengan kecamatan, dipetakan jalannya untuk menyelesaikan target," tegasnya. 

Polda Metro Ungkap Masalah di Jakarta Paling Banyak gegara Konflik Agraria dan Libatkan Preman

Hadi Tjahjanto mengatakan, terdapat keinginan masyarakat yang tinggi terkait dengan program PTSL, sehingga PTSL harus lebih disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kita harus benar-benar bisa menyampaikan kepada masyarakat. Terkait dengan waktu pengurusan sertipikat. Ini juga perlu kita sampaikan keterbukaan kita kepada mereka bahwa proses untuk sertipikat itu ada mulai pendaftaran, kemudian pengukuran, setelah itu ada proses validasi, apakah dokumen-dokumen itu sudah lengkap, bermasalah atau tidak," terangnya. 

Dalam melaksanakan PTSL, ia meminta pengawalan dari aparat, baik Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

“Kami menjadi pejabat di sini ditunjuk karena kita bisa memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai kebutuhan hidupnya, namun tetap pada koridor hukum yang ada di Indonesia," pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.

Selama kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Timur ini, Menteri ATR/BPN didampingi oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Widodo; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Bupati Malang, Sanusi; para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Timur beserta jajaran IKAWATI Kementerian ATR/BPN di lingkungan Provinsi Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya