Menteri ATR Mulai Jalankan Strategi Penyelesaian Konflik Agraria
Menurutnya, dibutuhkan kerja sama lintas sektor antar kementerian/lembaga mengingat hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria, yaitu memberikan hak atas tanah bagi masyarakat.
"Memang kita semuanya sudah berupaya untuk menyelesaikan secara administratif. Secara administratif dikeluarkan sertipikat, memiliki kekuatan hukum. Namun ada hal yang penting yang harus kita juga pelajari, karena permasalahan agraria ini juga menyangkut instansi-instansi lain, kita harus duduk bersama," ujar Hadi Tjahjanto.Â
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, konflik yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur patut mendapat perhatian khusus agar tidak terus berlarut-larut.
“Solusinya adalah seperti di Desa Tegalrejo, harus dilaksanakan kegiatan perekonomian, tapi kita juga harus mencarikan solusi untuk masyarakat, apakah masyarakat diberikan Hak Pakai karena mereka sudah menguasai tanah, sambil menunggu batas waktu habisnya HGU yang sesuai dengan perizinan," tuturnya.
Pada hari yang sama, Hadi Tjahjanto langsung bergegas mengunjungi lokasi konflik. Dalam kunjungan ini, ia mendengarkan aspirasi serta berdialog dengan masyarakat pekebun.
Menteri ATR/Kepala BPN juga berdiskusi dengan perwakilan warga penggarap lahan, kepala desa, bupati, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat untuk mencari solusi bagaimana masyarakat tetap bisa memanfaatkan lahan perkebunan demi keberlangsungan hidupnya.Â
Di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, Hadi Tjahjanto memastikan bahwa masyarakat tetap bisa melangsungkan kegiatan ekonominya selama proses hukum berlangsung. "Bapak/Ibu sekalian, diperlukan kesabaran untuk memenuhi keinginan kita.
Tapi Bapak/Ibu sekalian yang sekarang masih menanam tebu, jagung, dan lainnya masih bisa dipanen, bisa diambil, silakan dipanen semuanya. Yang penting untuk perekonomian masih terus berjalan, masih bisa makan," ujarnya.Â
Usai berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait di Kantor PTPN XII, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa akan membentuk satuan tugas (satgas) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi kegiatan masyarakat di desa tersebut.
Satgas juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekebun, mulai dari penanaman hingga panen. "Saya akan turunkan satgas supaya Bapak/Ibu melaksanakan kegiatan itu juga diawasi dan diberikan perlindungan," tegasnya.Â