Bea Cukai Beri Fasilitas Gudang Berikat ke Perusahaan BUMN

Bea Cukai beri fasilitas gudang berikat ke perusahaan BUMN.
Sumber :

VIVA – Bea Cukai kembali jalankan perannya dalam memberikan asistensi kepada industri dalam negeri serta memfasilitasi perdagangan lewat pemberian fasilitas kepabeanan.

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jemaah Haji Plus Senilai Rp 2,42 Miliar

Kali ini Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menerbitkan fasilitas Gudang berikat kepada PT Sarinah yang merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) dan telah berdiri sejak 1962.

Lewat pemberian fasilitas tersebut, Rakesh Kumar, Direktur Perdagangan PT Sarinah mengungkapkan akan dapat menciptakan lapangan kerja dan peningkatan cashflow bagi perusahaan. 

Barang Jemaah Haji Bebas Pajak Berpotensi Bikin Setoran Negara Anjlok? Kemenkeu Buka Suara

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jakarta, Rusman Hadi, menjelaskan, “gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali,” ujarnya.

Rusman juga menambahkan, “dengan diberikannya izin fasilitas gudang berikat, perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa penangguhan bea masuk serta kemudahan operasional lainnya,” pungkasnya.

Bea Cukai RI Beberkan Alasan Permudah Aturan Barang Bawaan Penumpang
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama

Dirjen Djaka Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tak Diterapkan Tahun Ini

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama memastikan tidak akan memungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
18 Juni 2025