Bea Cukai Soekarno-Hatta Gelar Sosialisasi Importasi Barang Diplomatik

Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Sumber :

VIVA – Sebagai bentuk optimalisasi pelayanan dan peningkatan pengetahuan kepada pengguna jasa, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggelar sosialisasi PINTAR Kepabeanan yang telah memasuki episode 06 dengan tema “Importasi Barang Diplomatik Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional (PNA/OI)”, pada Senin (07/11).

Pengadilan Perdagangan AS Batalkan Tarif Timbal Balik, Hakim: Kebijakan Trump Sudah Lampaui Wewenang

Peserta sosialisasi dikhususkan untuk para perwakilan negara asing dan dilaksanakan secara hybrid di aula Gedung B Bea Cukai Soekarno-Hatta dan melalui aplikasi Zoom Meeting.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, menyampaikan bahwa tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk menangani kendala dalam proses importasi dan pemberian fasilitas diplomatik.

Polri Apresiasi Kementan Setop Impor Jagung dan Siapkan Ekspor Perdana

“Melalui sosialisasi ini, kami memastikan hak para perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional mendapatkan fasilitas pembebasan maupun kemudahan dalam proses penyelesaian kepabeanan,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia disebutkan bahwa perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, serta perwakilan negara asing berupa organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

Bus Rombongan Siswa SD Terbakar, Dandim Surati Bea Cukai hingga Dedi Mulyadi Ngamuk

Sementara penetapan dan perubahan perwakilan negara asing yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) setelah mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari Menteri Luar Negeri RI.

Finari mengatakan bahwa barang untuk perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai harus digunakan untuk keperluan sesuai pada pasal 3 PMK nomor 149/PMK.04/2015.

Fasilitas diberikan apabila perwakilan negara asing beserta para pejabatnya menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi perwakilan negara asing, diakreditasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang markasnya berkedudukan di Indonesia, prosedur pengangkatannya tidak dilakukan di Indonesia, dan berkewarganegaraan asing.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap peserta dapat lebih memahami aturan maupun prosedur dalam proses importasi barang diplomatik sehingga dalam pengurusannyamenjadi lancar dan meminimalisasi kendala saat di lapangan,” pungkas Finari.

dok. istimewa

Kronologi Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Karena Diduga Peras Jaksa

Seorang pria berinisial LSN ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lantaran diduga memeras seorang jaksa dengan mengaku sebagai wartawan pada hari Rabu, 28 Mei.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025