Pengadilan Perdagangan AS Batalkan Tarif Timbal Balik, Hakim: Kebijakan Trump Sudah Lampaui Wewenang
- AP Photo/Mark Schiefelbein
Washington, VIVA – Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif timbal balik (resiprokal) yang ditetapkan oleh Presiden Donald Trump terhadap sejumlah negara. Informasi ini disampaikan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Keputusan ini menjadi pukulan serius terhadap agenda ekonomi Trump terlebih mengenai keberlanjutan negosiasi yang sudah berjalan dengan berbagai negara. Tarif timbal balik yang digaungkan pada bulan April 2025 diklaim Trump sebagai upaya untuk memperbaiki ketidakseimbangan perdagangan.
Dalam putusannya, tiga hakim pengadilan sepakat mengatakan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) yang digunakan Trump untuk mengenakan tarif bukan bagian dari kewenangannya sebagai presiden untuk mengenakan pungutan bea masuk atas impor.
"Perintah tarif impor terhadap seluruh dunia dan tarif balas dendam melampaui kewenangan apa pun yang diberikan kepada Presiden oleh IEEPA untuk mengatur impor melalui tarif," tulis para hakim dikutip dari CNBC Internasional pada Jumat, 30 Mei 2025.
Presiden Donald Trump saat mengumumkan tarif masuk barang impor ke AS beberapa waktu lalu.
- AP Photo/Evan Vucci
Umumnya, penerapan tarif impor memerlukan persetujuan kongres. Namun, Trump tidak melakukan Kongres dengan mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional berdasarkan IEEPA kemudian menggunakan keadaan darurat tersebut sebagai pembenaran untuk meniadakannya.
Pengadilan tidak hanya memerintahkan penghentian permanen terhadap tarif resiprokal tetapi juga melarang modifikasi apa pun terhadap tarif tersebut di masa mendatang. Pemerintahan Trump diberi waktu 10 hari untuk membuat perubahan yang diperlukan guna melaksanakan perintah hakim.
Lebih lanjut, para hakim juga tidak melihat korelasi yang jelas antara keadaan darurat yang dituduhkan Trump untuk membenarkan tarif impor dalam mengatasi perdagangan dan peredaran narkoba. Saat itu, Trump menyatakan bahwa pungutan sebesar 25 persen atas barang dari Meksiko dan Kanada serta pajak sebesar 10 persen atas impor dari Tiongkok diberlakukan karena negara-negara tersebut dianggap gagal menangkap, menyita, menahan, atau dengan cara lain mencegat pengedar narkoba.
“Pungutan tarif bea cukai terhadap impor yang sah tidak secara nyata berkaitan dengan upaya pemerintah asing untuk menangkap, menyita, menahan, atau dengan cara lain mencegat’ pelaku kejahatan di dalam yurisdiksi masing-masing,” demikian lanjutan putusan hakim.
Juru bicara Gedung Putih Kush Desai memberikan Ia menyampaikan, pemberlakukan tarif tidak timbal balik negara asing terhadap AS telah memicu defisit perdagangan Amerika yang historis yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Desai menambahkan, kondisi tersebut menyebabkan defisit sehingga menciptakan keadaan darurat nasional yang telah menghancurkan masyarakat negeri Paman Sam. Pada gilirannya menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK), melemahnya sektor industri pertahanan di mana fakta tersebut tidak dibantah oleh pengadilan.
"Bukan tugas hakim yang tidak dipilih untuk memutuskan cara yang tepat dalam menangani keadaan darurat nasional," tegas Desai.