Kumpulkan Stakeholders, Kemnaker Serap Aspirasi RUU PPRT

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan kembali melakukan serap aspirasi dengan berbagai stakeholders dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Serap aspirasi ini dimaksudkan untuk memperkuat hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang dilakukan oleh Kemnaker bersama Kementerian/Lembaga lainnya. 

Dasco Sebut RUU BUMN Bakal Disahkan Besok

"Melalui serap aspirasi III ini Kami ingin memperdalam, memberikan penguatan dan masukan, agar RUU ini benar-benar mencerminkan realitas yang terjadi," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, di Jakarta, Kamis (11/5/2023). 

Anwar Sanusi mengatakan, serap aspirasi ini juga diharapkan mencerminkan meaningful partitipation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU PPRT. 

10 Juta Warga RI Cari Kerja, Daftar Soft Skill Ini Bisa Jadi 'Penyelamat Karier' Anda

"Ini upaya kita menyusun undang-undang ini dari berbagai perspektif, sehingga diharapkan tidak ada yang luput dari pengaturan, sebelum kita ajukan ke DPR RI," katanya. 

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi masukan dari berbagai pihak terhadap RUU PPRT. Menurutnya, masukan-masukan tersebut merupakan bentuk dukungan dari stakehokders agar RUU PPRT benar-benar memberikan kepastian pelindungan kepada PRT dan semua pihak yang diatur dalam RUU tersebut. 

KPK Ungkap Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil Toyota Innova dari Agen TKA

"Semangatnya agar semua pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini mendapatkan pelindungan," ujarnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna (sumber: Tim Media Puan Maharani)

DPR Selesaikan 16 RUU Sepanjang Sidang 2024-2025

Puan mengatakan saat ini DPR RI sedang membahas 10 RUU yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025