Ditjen Perkebunan Bersinergi dengan Komisi IV Perkuat Produksi dan Pemberdayaan Pekebun
- Ditjen Perkebunan Kementan
"Tentu kami dari pihak pemerintah siap melaksanakan arahan, sesuai dengan tusi kami masing-masing, khususnya dalam hal ini Ditjen Perkebunan yang bertugas menjaga kelangsungan pengembangan komoditas perkebunan termasuk usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa hari kedepan kita akan mengundang pihak PTPN VIII untuk mendiskusikan potensi agrowisata termasuk lahan perkebunan yang telah dikonversikan menjadi lahan hortikultura," ujar Andi Nur.
Andi Nur menambahkan, untuk menambah pendapatan petani bisa melakukan diversifikasi baik itu dengan komoditas hortikultura, komoditas pangan maupun ternak, namun dalam menjalankan pengembangan diversifikasi usaha tersebut, harus mengacu UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya pasal 44 ayat 3, disebutkan bahwa integrasi usaha budidaya tanaman perkebunan dengan budidaya ternak dan diversifikasi usaha harus mengutamakan tanaman perkebunan sebagai usaha pokok.
Ia berharap, dengan adanya koordinasi, kolaborasi dan sinergi yang baik dari semua pihak terkait, diharapkan dapat memajukan dan meningkatkan potensi yang ada di Subang ini, baik itu peningkatan produksi, agrowisata, pemberdayaan pekebun, terpeliharanya konservasi lingkungan hingga kesejahteraan masyarakat khususnya para petani.
