Bea Cukai Mataram Musnahkan Ratusan Bungkus Tembakau Iris yang Tidak Memenuhi Ketentuan Cukai

Bea Cukai musnahkan tembakau iris yang tidak memenuhi ketentuan cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Mataram melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal sebagai tindak lanjut dari penindakan yang telah dilakukan secara kontinu. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (25/05).

Industri Kretek Tertekan Regulasi Pemerintah Meski Sumbang Ratusan Triliun Buat Negara

“Barang kena cukai yang dimusnahkan adala hasil tembakau berupa tembakau iris (TIS) sebanyak 549 bungkus dan 459 keping pita cukai,” ungkap Kitty Kartika Eka Shanty, Kepala Kantor Bea Cukai Mataram.

Adapun pelanggaran dari TIS yang dimusnahkan adalah pita cukai tidak sesuai peruntukan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sehingga TIS tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.

Dirjen Djaka Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tak Diterapkan Tahun Ini

Dengan adanya pemusnahan hasil tembakau (HT) ilegal ilegal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pedagang eceran, terkait bahayanya peredaran HT ilegal sehingga tidak lagi menjual HT ilegal. Masyarakat juga diharapkan melaporkan informasi terkait peredaran HT ilegal kepada pihak Bea Cukai.

Selain merugikan keuangan negara, HT ilegal juga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan pengusaha HT yang legal. Kegiatan ini juga merupakan bentuk kegiatan untuk mendukung program Gempur Rokok Ilegal.

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jemaah Haji Plus Senilai Rp 2,42 Miliar
[Humas PT HM Sampoerna Tbk]

Sampoerna Kenalkan Produk Bebas Asap Berbasis Sains dan Teknologi

Sampoerna memperkenalkan produk bebas asap untuk para pengguna nikotin yang memutuskan untuk tetap menggunakan produk tembakau. 

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025