Bea Cukai Buka-bukaan soal Kebijakan Barang Lartas
- Dokumentasi Bea cukai
VIVA – Dalam perdagangan internasional, kegiatan impor barang berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia. Kegiatan importasi memungkinkan masyarakat memperoleh bahan baku, barang, dan jasa suatu produk yang jumlahnya terbatas atau tidak bisa dihasilkan di dalam negeri.
Namun, kegiatan ini perlu diawasi, agar masuknya barang impor yang berdampak negatif dan berbahaya dapat dicegah.
Untuk itu, Bea Cukai hadir melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan atas masuknya barang yang dilarang dan dibatasi oleh regulasi (barang lartas).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (23/06), mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015, barang lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean. Pemberlakuan ketentuan barang lartas tersebut ialah untuk melindungi kepentingan nasional.
"Beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas ialah untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, baik dalam bidang sosial, budaya, dan moral masyarakat, serta untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Pemberlakuan lartas juga ditujukan untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional,”
“Termasuk untuk mencegah segala bentuk perdagangan internasional terhadap fauna atau flora yang masuk dalam daftar Appendix CITES, yaitu daftar spesies yang perdagangannya perlu diawasi dan negara-negara anggota telah setuju untuk membetasi perdagangan dan menghentikan eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah," jelasnya.
Instansi teknis yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang impor atau ekspor di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Daftar barang lartas diterbitkan oleh instansi teknis tersebut kepada Kementerian Keuangan dan diawasi oleh Bea Cukai, yang berhak menegah barang yang masuk kategori lartas, tetapi tidak dilengkapi perizinan dari Iinstansi teknis terkait.
"Bea Cukai juga berwenang menegah barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran, apakah barang tersebut termasuk kategori lartas atau tidak. Penegahan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai di antaranya mencegah keberangkatan sarana pengangkut, menuda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai. Lalu, atas barang yang ditegah, importir atau eksportir harus mengurus perizinan pada instansi terkait," sambung Hatta.