Menaker Imbau Pekerja Migran Ikuti Prosedur yang Benar agar Terlindungi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menemui para Pekerja Migran Indonesia di Shelter KBRI Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada Selasa (19/9/2023).

Penyidik KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta Kemnaker terkait Korupsi TKA

Dalam pertemuan tersebut, Menaker mengimbau para Pekerja Migran Indonesia agar dapat bekerja ke luar negeri secara prosedural, jika nanti sudah dapat dipulangkan ke Indonesia dan berencana kembali bekerja ke luar negeri.

Staf Ahli Menaker Haryanto Batal Diperiksa KPK Karena Sakit

"Pastikan ditempatkan oleh perusahaan berupa P3MI yang terdaftar di Kemnaker. Jangan mudah tertipu dengan rayuan atau bujuk rayu dari calo, sponsor, atau pihak lain yang menjanjikan gaji yang besar dan mudah untuk ditempatkan ke luar negeri," kata Menaker.

Menaker mengatakan, bekerja ke luar negeri secara prosedural akan memberikan pelindungan yang maksimal terhadap PMI, karena setiap WNI yang bekerja ke luar negeri secara prosedural akan tercatat dalam sistem pemerintah dan akan mudah dalam proses penyelesaian permasalahannya.

KPK: Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Harus Diperbaiki Supaya Tidak Terjadi Korupsi

"Bekerja ke luar negeri secara prosedural atau dengan mekanisme yang benar itu sangat penting karena pemerintah dapat memberikan pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja" ucapnya.

Ia pun meminta para Pekerja Migran Indonesia agar kejadian atau permasalahan yang menimpa saat ini menjadi pelajaran yang dapat dipetik hikmahnya, sehingga ke depan tidak terulang lagi.

"Kami berharap kepada seluruh teman-teman Pekerja Migran Indonesia yang saat ini berada di shelter agar permasalahan bisa selesai dan dapat segera kembali ke Tanah Air," ucapnya.

Jubir KPK Budi Prasetyo

KPK Geledah Rumah PNS Kemnaker Soal Kasus Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Penyidik menemukan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025