Menaker Imbau Pekerja Migran Ikuti Prosedur yang Benar agar Terlindungi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menemui para Pekerja Migran Indonesia di Shelter KBRI Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada Selasa (19/9/2023).

Golkar Yakin Mukhtarudin Bawa Terobosan Baru di Kementerian P2MI

Dalam pertemuan tersebut, Menaker mengimbau para Pekerja Migran Indonesia agar dapat bekerja ke luar negeri secara prosedural, jika nanti sudah dapat dipulangkan ke Indonesia dan berencana kembali bekerja ke luar negeri.

Cegah Praktik Agen Nakal dan Biaya Ilegal, Pemerintah Gandeng OMS hingga Akademisi Rumuskan Aturan Baru Perlindungan PMI

"Pastikan ditempatkan oleh perusahaan berupa P3MI yang terdaftar di Kemnaker. Jangan mudah tertipu dengan rayuan atau bujuk rayu dari calo, sponsor, atau pihak lain yang menjanjikan gaji yang besar dan mudah untuk ditempatkan ke luar negeri," kata Menaker.

Menaker mengatakan, bekerja ke luar negeri secara prosedural akan memberikan pelindungan yang maksimal terhadap PMI, karena setiap WNI yang bekerja ke luar negeri secara prosedural akan tercatat dalam sistem pemerintah dan akan mudah dalam proses penyelesaian permasalahannya.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal: Kemenaker Gudangnya Korupsi!

"Bekerja ke luar negeri secara prosedural atau dengan mekanisme yang benar itu sangat penting karena pemerintah dapat memberikan pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja" ucapnya.

Ia pun meminta para Pekerja Migran Indonesia agar kejadian atau permasalahan yang menimpa saat ini menjadi pelajaran yang dapat dipetik hikmahnya, sehingga ke depan tidak terulang lagi.

"Kami berharap kepada seluruh teman-teman Pekerja Migran Indonesia yang saat ini berada di shelter agar permasalahan bisa selesai dan dapat segera kembali ke Tanah Air," ucapnya.

Viral! Rekrutmen PT KAI Gunakan Benang untuk Ukur Tinggi Badan Peserta

Kemnaker Resmi Hapus Syarat Diskriminatif di Rekrutmen, Dari Good Looking, Tinggi Badan sampai Status Single

Kemnaker resmi melarang syarat diskriminatif di lowongan kerja, mulai dari good looking, tinggi badan, hingga status single. Rekrutmen wajib berbasis kompetensi.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2025