Menaker Imbau Pekerja Migran Ikuti Prosedur yang Benar agar Terlindungi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menemui para Pekerja Migran Indonesia di Shelter KBRI Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada Selasa (19/9/2023).

42 Ribu Pekerja RI Kena PHK di 2025, Ini Biang Keroknya!

Dalam pertemuan tersebut, Menaker mengimbau para Pekerja Migran Indonesia agar dapat bekerja ke luar negeri secara prosedural, jika nanti sudah dapat dipulangkan ke Indonesia dan berencana kembali bekerja ke luar negeri.

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemnaker

"Pastikan ditempatkan oleh perusahaan berupa P3MI yang terdaftar di Kemnaker. Jangan mudah tertipu dengan rayuan atau bujuk rayu dari calo, sponsor, atau pihak lain yang menjanjikan gaji yang besar dan mudah untuk ditempatkan ke luar negeri," kata Menaker.

Menaker mengatakan, bekerja ke luar negeri secara prosedural akan memberikan pelindungan yang maksimal terhadap PMI, karena setiap WNI yang bekerja ke luar negeri secara prosedural akan tercatat dalam sistem pemerintah dan akan mudah dalam proses penyelesaian permasalahannya.

Hati-hati Ada Link Bantuan Subsidi Upah Palsu, Simak agar Tak Tertipu

"Bekerja ke luar negeri secara prosedural atau dengan mekanisme yang benar itu sangat penting karena pemerintah dapat memberikan pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja" ucapnya.

Ia pun meminta para Pekerja Migran Indonesia agar kejadian atau permasalahan yang menimpa saat ini menjadi pelajaran yang dapat dipetik hikmahnya, sehingga ke depan tidak terulang lagi.

"Kami berharap kepada seluruh teman-teman Pekerja Migran Indonesia yang saat ini berada di shelter agar permasalahan bisa selesai dan dapat segera kembali ke Tanah Air," ucapnya.

Empat tersangka korupsi TKA Kemenaker

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK Tahan empat tersangka tersisa pada kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025