Bertemu Pimpinan Perusahaan di Miyagi Jepang, Sekjen Kemnaker Bahas Program SSW dan TITP

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Sebagai langkah pertukaran informasi mengenai pelaksanaan penempatan dan pelindungan tenaga kerja Indonesia melalui program Specified Skilled Workers (SSW) dan program Technical Intern Trainee Program (TITP). Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi mengadakan pertemuan dengan pimpinan perusahaan penempatan yang ada di Prefektur Miyagi Jepang, pada Rabu (8/11/2023).

13 Kendaraan Disita Terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, BMW hingga Vespa

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Perfektur Miyagi Jepang tentang percepatan penempatan pemagangan teknis Indonesia, Specified Skilled Workers, dan teknisi ke Jepang.

Inflasi Meroket, Harga Beras di Jepang Naik 98,4 Persen

“Saya ingin perusahaan pemberi kerja di Miyagi agar memberikan upskilling bagi tenaga kerja Indonesia agar mereka dapat meningkatkan performa kerjanya di perusahaan Bapak/Ibu,”ucap Sekjen Anwar.

Dikatakan Sekjen Anwar, sejak tahun 1993, Pemerintah Indonesia dan Jepang telah menjalin kerja sama perihal pengiriman peserta magang ke Jepang melalui program TITP, yang hingga kini pesertanya mencapai 110 ribu orang.

Banyak Bintang Dicoret! Ini 27 Pemain Jepang untuk Hadapi Timnas Indonesia

Selain program TITP, Pemerintah Indonesia dan Jepang, lanjut Sekjen Anwar, juga mengadakan kerja sama pemagangan melalui program SSW yang dimulai dari tahun 2019, dan sampai Juni 2023, sebanyak 25.337 Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Jepang berstatus residensi SSW.

“Saya berharap jumlah peserta program pemagangan yang mengikuti program TITP dan program SSW akan semakin meningkat, khususnya di Prefektur Miyagi,” pungkasnya.

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta 2024-2025, Haryanto usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kemnaker RI

Pejabat Kemnaker Peras TKA hingga Rp53 Miliar, KPK: Berlangsung Sejak 2019

Pejabat Kemnaker Peras TKA hingga Rp53 Miliar, KPK: Berlangsung Sejak 2019

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025