Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 20 Ekor Burung oleh Pekerja Migran

Bea Cukai gagalkan upaya pemasukan 20 ekor burung secara ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Petugas Bea Cukai Juanda gagalkan upaya pemasukan 20 ekor burung secara ilegal oleh pekerja migran Indonesia yang tiba dari Malaysia, pada Senin (12/02) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.

Dandim Jakpus Surati Bea Cukai Minta Amankan Barang Teman, Kodam Jaya Merespons

"Pekerja migran tersebut membawa dua puluh ekor burung yang dicurigai sebagai media pembawa dengan mengemasnya di dalam tabung makanan ringan. Petugas mengetahui hal itu dari pengamatan image x-ray dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan dua ekor burung kacer, enam belas ekor burung perkutut, serta sisanya satu ekor burung kacer dan satu ekor burung jalak yang sudah dalam keadaan mati," rinci Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan.

Pemasukan media pembawa itu tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan sertifikat kesehatan yang diperlukan dari negara asal, Malaysia. Hal ini melanggar ketentuan pasal 77 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan.

Di KTT ASEAN GCC, Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi hingga Perlindungan Pekerja Migran

"Sebagai langkah sinergi Bea Cukai dan Badan Karantina Indonesia, kami pun menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Saat ini, kami telah menyerahterimakan media pembawa berupa 20 ekor burung kepada petugas Balai Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," lanjut Irwan.

Ia pun menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya penerapan regulasi karantina hewan dan tumbuhan sebagai langkah preventif dalam mencegah masuknya penyakit dan organisme berbahaya yang dapat membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat. Penindakan Bea Cukai atas importasi ilegal ini menurut Irwan juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai, Djaka Tegaskan Sudah Mundur dari TNI
Bus pariwisata terbakar di Tol Jakarta Cikampek, 29/5

Bus Rombongan Siswa SD Terbakar, Dandim Surati Bea Cukai hingga Dedi Mulyadi Ngamuk

Berikut lima berita terpopuler VIVA.co.id kanal news sepanjang Kamis 29 Mei 2025. Teratas soal terbakarnya bus rombongan siswa SD di tol Cikampek.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025