Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Forum on “Expansion of Job Opportunities in Japan for Indonesia Resources”
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menaruh perhatian yang sangat besar terhadap pembinaan dan pengembangan SDM, khususnya untuk menyiapkan para Pekerja Migran Indonesia yang kompeten, terampil, dan produktif.

13 Kendaraan Disita Terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, BMW hingga Vespa

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi mengemukakan bahwa minat tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke Jepang sangat tinggi sejak dibukannya peluang kerja di Negeri Sakura tersebut.

KPK Sita 9 Kendaraan usai Geledah Tujuh Lokasi Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

Namun, katanya, banyak para kandidat yang belum bisa mencapai tingkat kelulusan dalam ujian tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Specified Skilled Workers (SSW) dikarenakan kemampuan Bahasa Jepang yang belum cukup.

"Oleh karenanya, kami mengajak pemberi kerja Jepang untuk berinvestasi dalam memberikan pelatihan bahasa Jepang bagi kandidat SSW Indonesia. Sebab kami mencatat bahwa pelindungan terbaik bagi tenaga kerja adalah dengan memberikan bekal keterampilan yang sesuai kebutuhan di negara tujuan penempatan," ucap Sekjen Anwar.

Kata Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Usai Diperiksa KPK Soal Kasus Peras TKA

Sekjen Anwar menyampaikan hal tersebut  pada Forum on “Expansion of Job Opportunities in Japan for Indonesia Resources”, Selasa (23/4/2024) di Tokyo, Jepang.

Pada forum tersebut, Sekjen Anwar juga menyatakan bahwa proses penempatan tenaga kerja harus diimbangi dengan pelaksanaan pelindungan terhadap tenaga kerja tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan penempatan dan pelindungan tenaga kerja secara seimbang akan berimplikasi juga kepada pemberi kerja, serta agensi/lembaga pelaksana perekrutan dan penempatan tenaga kerja tersebut.

Selain itu, ia meyakini bahwa Pemerintah Jepang telah memiliki aturan dan kebijakan yang sangat baik dalam memberikan pelindungan bagi tenaga kerja asing dan pemberi kerjanya. Namun demikian, aturan dan kebijakan yang telah baik perlu didukung oleh stakeholders yang melaksanakannya.

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta 2024-2025, Haryanto usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kemnaker RI

Pejabat Kemnaker Peras TKA hingga Rp53 Miliar, KPK: Berlangsung Sejak 2019

Pejabat Kemnaker Peras TKA hingga Rp53 Miliar, KPK: Berlangsung Sejak 2019

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025