Bea Cukai Jayapura Sita Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG

Bea Cukai sita dua butir amunisi
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Jayapura sita dua butir amunisi yang dibawa oleh tersangka dengan inisial JS (41) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, pada Sabtu (04/05).

Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Yakin Dia Akan Ditahan!

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jayapura, Petrus Doan Sidharta, mengungkapkan kronologi penyitaan tersebut. Saat melakukan pemindaian menggunakan mesin x-ray, Tim Bea Cukai Jayapura menemukan barang yang dicurigai sebagai amunisi.

“Setelah melakukan pengamatan lebih lanjut, tim mendapati dua butir amunisi jenis kaliber 5,56 mm yang disembunyikan di dalam dompet Sdri. JS, seorang warga negara PNG,” ujar Doan.

Sikap Diam Matthew Gilbert Jadi Sorotan di Tengah Kasus Hukum Nikita Mirzani

Atas penemuan tersebut, seluruh barang bukti dan tersangka dibawa menuju Pos Satgas Pamtas Yonif 122 Tombak Sakti, bersama dengan pihak imigrasi dan Pos Polisi Skouw untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Doan mengungkapkan bahwa atas pelaku dan amunisi tersebut diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Nikita Mirzani Titip Pesan Haru untuk Lolly Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dengan instansi dan aparat penegak hukum yang bertugas di perbatasan Indonesia-PNG untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang berbahaya,” pungkasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat Mendag pada periode 2015–2016.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025