Tingkatkan Program Rekrutmen Tenaga Kerja Profesional, Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan Austria

Penandatanganan MoU Indonesia-Austria tentang rekrutmen tenaga kerja profesional
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus meningkatkan dan mengembangkan kerja sama program rekrutmen tenaga kerja profesional. Indonesia dan Austria akan terus menjalin hubungan yang baik melalui berbagai program yang dikerjasamakan, termasuk program rekrutmen tenaga kerja profesional.

Pemerintah Indonesia dan Austria menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding =MoU) tentang rekrutmen tenaga kerja professional dan terampil di ruang Tridarma, Kemnaker, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dan Sekretaris Negara untuk Pariwisata Kementerian Federal Tenaga Kerja dan Ekonomi Republik Austria, Sussane Kraus-Winkler.

Usai menyaksikan penandatanganan, Menaker Ida Fauziyah  menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman ini, karena sejalan dengan upaya Pemerintah Indonesia dalam mempersiapkan dan memanfaatkan bonus demografi.

"Upaya ini dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan relevansi antara kualitas tenaga kerja dengan kebutuhan pasar kerja dan membuka peluang kesempatan kerja di luar negeri," katanya.

Menurut Ida Fauziyah, pelaksanaan kerja sama rekrutmen tenaga kerja terampil, Kementerian Tenaga Kerja dan Ekonomi Austria akan melibatkan mitra kerjasamanya. Termasuk Kamar Ekonomi Federal Austria dan Agensi Bisnis Austria-Kerja di Austria.

"Ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam MoU Indonesia Austria ini juga mencerminkan komitmen bersama kami untuk mendorong jalur hukum untuk mengakses pasar tenaga kerja Austria dan memastikan pelindungan hak dan kesejahteraan para profesional dan pekerja terampil Indonesia yang bekerja di Austria," ujarnya.

KPK: Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Harus Diperbaiki Supaya Tidak Terjadi Korupsi

Ida Fauziyah menambahkan MoU juga menyoroti pembentukan Komite Bersama untuk mengawasi implementasi MoU ini, mengembangkan pedoman, dan melakukan pertemuan tahunan untuk mendorong dialog dan kolaborasi yang berkelanjutan.

Pejabat Kemnaker Peras TKA hingga Rp53 Miliar, KPK: Berlangsung Sejak 2019

"Hal ini juga menekankan perlunya pertukaran bilateral dalam pengembangan kebijakan, inisiatif peningkatan kapasitas teknis, dan kerja sama budaya untuk memposisikan Austria sebagai tujuan menarik bagi para profesional dan pekerja terampil,"  katanya.

Ilustrasi tenaga kerja asing

KPK: Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Peras Tenaga Kerja Asing hingga Rp18 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa total dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia mencapai Rp53,7 miliar.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025