Polemik Lahan Sport Center, Gubernur Sumut: Kalau Tak Halal Saya yang Masuk Neraka

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA Sport –  Polemik terjadi di atas lahan yang akan dibangun Sport Center di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, antara masyarakat penggarap dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.

Gurbernur Sumut, Edy Rahmayadi menyebutkan lahan sekitar 300 hektar, yang akan dibangun Sport Center menjadi salah satu venue utama PON XII tahun 2024, Aceh-Sumut, terkhusus wilayah Sumut.

Mantan Pangkostrad itu, menjamin permasalahan terjadi di lahan tersebut, sudah dilakukan penyelesaian dengan peraturan, yang ada melibatkan Polda Sumut, Kejati Sumut dan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu, disampaikan Gubernur Edy kepada wartawan, usai melakukan peletakan batu pertama dalam pembangunan Stadion Madya Atletik dan Martial Art Arena di kawasan Sport Center, di Kabupaten Deli Serdang, Jumat 31 Maret 2023.

"Saudara-saudara saya, pastikan bahwa tanah ini halal. Kalau tanah ini salah dan tidak halal, sayalah orang pertama yang masuk neraka akibat tanah ini,"  ucap Gubernur Edy.

Penertiban tanaman dan bangunan penggarap di lahan Sport Centre

Photo :
  • Dok Pemprov Sumut

Di atas lahan tersebut, masih terdapat masyarakat penggarap mengklaim tanah milik mereka. Namun, Gubernur Edy mengatakan segala proses sudah dilakukan hingga Pengadilan Negeri.

"Begitu grounbreaking (Agustus 2019), datang surat dari kejaksaan, kepolisian, sampai sidang, pengadilan dan semuanya," tutur mantan Pangkostrad itu. 

Gubernur Edy mengungkapkan bahwa sebelumnya perihal sertifikat Sport Center tersebut, diputuskan di rapat terbatas dipimpin Presiden RI, Joko Widodo, beberapa waktu lalu.

"Ini adalah HGU (Hak Guna Usaha), bukan eks HGU. Yang bisa memutuskan ini adalah Presiden. Diputuskanlah sama presiden dan ditindaklanjuti dengan BPN dan lahirlah sertifikat," ucap mantan Ketua Umum PSSI itu.

Terungkap! PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Cuma Terima Suap Proyek Jalan Rp120 juta

Atas hal itu, Gubernur Edy berharap semua pihak ikut mendukung pembangunan fasilitas olahraga dan sarana pendukung lainnya di lahan Sport Center itu. Bahkan, ia mengingatkan siapapun yang mengganggu lahan Sport Center, akan berhadapan dengan dirinya. 

KPK Sebut Ada Kongkalikong Para Tersangka Korupsi dalam Proyek Jalan di Sumut

"Jadi siapapun kalian, kalian akan berhadapan dengan sumpah dan niat saya ini," sebut Gubernur Edy.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Sumut, Baharuddin Siagian, dalam laporannya mengatakan lahan Sport Center tersebut memiliki aja legal formal, yakni sertifikat.

KPK: Ada 5 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut

"Hari ini kita berdiri di sini di atas lahan 300 hektar dan punya sertifikat kepemilikan hak pakai. Dan hari ini sedang diproses pengembangannya menjadi Hak Pengelolaan Lahan," kata Bahar.

Ia menegaskan semua telah memenuhi aturan yang berlaku. "Pembelian lahan ini juga dilakikakn oleh panitia pengadaan tanah untuk fasilitas umum," jelas Bahar.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Topan Obaja Putra Ginting

KPK Sita Rp2,8 miliar dan 2 Senpi dari Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

KPK akan mendalami asal muasal dari uang tersebut, termasuk kemungkinan uang tersebut akan dialirkan ke mana.

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025