Beredar Video 20 Detik di Ranjang, Istri Malah Disiksa Suami

Beredar video istri disiksa suami di ranjang (Instagram/ndorobei.rescue)
Sumber :

VIVA – Video sepasang suami istri di ranjang beredar di media sosial. Terekam posisi suami di atas menyiksa istrinya yang ada di bawahnya.

img_title Terungkap Motif Pria Mabuk di Jaksel Nekat Bakar Rumahnya Sendiri

Rekaman itu diunggah oleh akun Instagram @ndorobei.rescue, Kamis (3/6).  "Video suami sering kasar pada istri," begitu bunyi judul caption yang ditulisnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangan lanjutannya, sang suami ini mengajak berhubungan badan, namun istri menolak karena sakit hati sering disiksa.

img_title Terpopuler: Suami Bunuh Istri Usai Bersetubuh, Kepala Desa Diduga Gadaikan Sertifikat Kantor

Karena ditolak, sang suami marah dan melakukan penyiksaan pada istrinya. Bahkan dalam tayangan video tersebut istri dipukul dan cekik lehernya.

Video berdurasi 20 detik itu memang menyakitkan. Video bergambar hitam putih agak blur ini dimulai aksi suami membanting istrinya ke tempat tidur. Langsung memukulnya. 

img_title Suami Istri Disatukan di Maktab Arafah, Bukan Berarti Satu Tenda

Terdengar suara rintihan kesakitan dari sang istri  dan ia berusaha bangun untuk duduk di tempat tidur. Tapi si suami ini kembali menjatuhkan istrinya itu ke ranjang tidur.

Ada sedikit perlawanan, namun pria itu terus menyiksa dan mencekik leher istrinya. Hanya suara kesakitan terdengar dari istrinya.

Mengenai kebenaran peristiwa dan lokasi detail kejadian belum diketahui secara pasti, pengunggah video hanya menjelaskan di Bekasi, Jawa Barat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Semoga video ini cepat diketahui lokasinya," tulis @ndorobei.rescue.

"Bentar lagi ke tangkap dan mbaknya bakal hidup tenang," komen netizen @zaini01072018.

Konferensi Pers Peaceful Muharam 1447 H Bimas Islam Kemenag

Kemenag: 34,6 Juta Pasutri di RI Tak Punya Buku Nikah

Kemenag mengingatkan masyarakat, khususnya umat Islam, agar tidak mengabaikan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut