Suami Istri Disatukan di Maktab Arafah, Bukan Berarti Satu Tenda

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
Sumber :
  • MCH 2025

Makkah, VIVA – Menjelang masa puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), Kementerian Agama terus memastikan kesiapan layanan yang diberikan oleh syarikah (penyedia layanan) kepada jemaah Indonesia. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penempatan pasangan suami istri dalam satu maktab.

Waspada Heat Stroke saat Haji: Kenali Gejala dan Simak 7 Tips Penting

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menegaskan bahwa penggabungan suami istri dalam satu maktab memang diupayakan, namun tidak serta-merta berarti mereka tinggal dalam satu ruangan.

217 jemaah tertinggal rombongan diberangkatkan ke Mekah

Photo :
  • Syahdan Nurdin/MCH 2025
Dua Pesan Penting Amirul Hajj untuk Jemaah Haji Indonesia: Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

"Kalau ada kebijakan di maktab itu misalnya perempuan hanya untuk perempuan dan laki-laki hanya untuk laki-laki, tentu mereka tidak bisa satu tenda. Tapi maktabnya tetap kita usahakan sama atau berdekatan," kata Hilman di Mina, Selasa (27/5/2025), dilansir dari MCH 2025.

Menurut Hilman, penting bagi publik memahami bahwa kebersamaan dalam satu maktab tidak berarti selalu berada dalam satu ruang atau beraktivitas bersama sepanjang waktu. “Sama seperti di hotel, hotelnya sama tapi belum tentu satu kamar,” jelasnya. Namun saat kondisi lebih fleksibel, seperti malam hari atau setelah waktu asar, pasangan tetap bisa berkumpul di area umum.

5 Fakta Menarik tentang Sejarah Haji yang Jarang Diketahui, Nomor 3 Bikin Takjub!

Kementerian Agama saat ini jugatelah menyelesaikan proses validasi data jemaah dan siap menyerahkannya ke masing-masing syarikah. Pendataan dilakukan secara cermat bersama sektor-sektor untuk memastikan penempatan yang optimal, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, dan jemaah yang membutuhkan pendamping.

“Dalam tiga hari ke depan kita terus lakukan pendataan agar mudah bagi jemaah untuk bergabung, baik suami istri, lansia maupun pendampingnya,” ujar Hilman.

Puncak Haji, untuk Keselamatan, Jemaah Agar Patuhi Waktu Lontar Jumrah

Kemenag Terapkan Murur dan Tanazul di Haji 2025, Ini Hukumnya

Selain murur,  PPIH juga akan menerapkan skema tanazul untuk mengurai kepadatan di Mina. Dua skema ini diterapkan karena ada dasar hukum syariah yang kuat.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025