Viral! Jaksa Peras Keluarga Tersangka Narkoba, Kajati Sumut: Sudah Dibebastugaskan

EKT jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara Diduga Memeras Keluarga Tersangka Narkoba
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @seputarbinjai

VIVA Trending - Viral di media sosial, video seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara, berinsial EKT diduga melakukan pemerasan, terhadap seorang tersangka kasus narkoba berinsial MRR (25) sebesar Rp80 juta. 

Bobby Nasution Segera Eksekusi Sarang-sarang Narkoba di Sumut

Dalam video tersebut, terjadi komunikasi antara EKT dan diduga ibu dari tersangka kasus narkoba. Terlihat keduanya sedang berbicara tentang uang yang meringankan hukuman MRR. Uang tersebut, dibayarkannya secara dicicil.

"Jadi saya ini nggak bisa diperas orang nggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp5 juta,'' sebut wanita itu, dalam video dikutip VIVA dari akun Instagram @seputarbinjai, Senin siang, 15 Mei 2023.

Usai Viral Tak Gentar Didemo 50 Ribu Orang, Bupati Pati Sudewo: Mosok Rakyat Saya Tantang!

Kasus narkoba ini, awalnya ditangani oleh Polres Batubara. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Batu Bara. Barulah, pihak tersangka berniat mengurus kasus itu, agar MRR mendapatkan keringanan hukuman.

Dalam percakapan video itu, keluarga tersangka narkoba itu, memberikan uang pertama kali kepada oknum jaksa itu, sebesar Rp 20 juta.

Irjen Edy Bongkar Sisi Lain Polisi yang Tak Pernah Viral!

"Saya kasih lunas ini adanya Rp5 juta, saya kirim. Pertama sama ibu Rp20 juta kan, tambah Rp5 juta lagi, tambah Rp5 juta lagi, jadi Rp30 juta," ucap wanita tersebut kepada jaksa. 

Dalam video itu, terlihat mengangguk dan keluarga tersangka narkoba menyerahkan uang dengan pecahan ratusan ribu kepada EKT. "Kaya mana kubilang, ini ku bantu bu," kata EKT. 

EKT tidak sadar bahwa keluarga tersangka itu, merekam pembicaraan mereka menggunakan handphone dan tersebar luas di media sosial.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto

Photo :
  • Istimewa/VIVA/B.S Putra

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto angkat bicara terkait kelakuan anak buahnya. Ia mengatakan oknum jaksa itu, sudah dicopot dan telah diperiksa di Bidang Pengawasan Kejati Sumut.

"Telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut, telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ucap Idianto dalam keterangan tertulis, diterima VIVA, Senin 15 Mei 2023.

Idianto mengungkapkan bahwa pihak Kejari Batu Bara sudah menyerahkan kepada Bidang Pengawasan Kejati Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Idianto.

Kejati Lampung Timur menjalankan program Petani Mitra Adhyaksa

Kejaksaan Turun ke Sawah! Kejati Lampung Target Panen Raya 28 Ribu Ton Gabah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung turun langsung ke lapangan memberikan pendampingan terhadap 7.563 petani padi di Desa Telogorejo, Kecamatan Batanghari.

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025