Marsinah Si Penyiram Air Kencing Dipenjara, Warga Desa Jogosatru Bikin Tasyakuran
Sebelumnya, ada beberapa pertimbangan yang dipakai hakim atas vonis Marsinah. Pertimbangan memberatkan, terdakwa dan korban, keduanya pernah dimediasi, namun terdakwa masih melakukan perbuatan tercela yang sama. Pertimbangan meringankan, Masriah mengaku bersalah dan meminta maaf.
Sosok
- 1482848
Dalam pemeriksaan diketahui, Masriah telah melakukan perbuatan tercelanya itu sejak 2017. Pihak desa pernah memediasi namun Masriah mengulang kembali perbuatannya. Usut punya usut, Masriah melakukan itu agar korban tidak betah tinggal di rumah yang ditinggali. Â
Sebab, rumah yang ditinggali korban awalnya adalah warisan dari orang tua Masriah, namun dijual oleh ahli waris lainnya selain Masriah. Tujuan utama Masriah melakukan perbuatan tak elok itu dengan maksud hendak menguasai rumah korban.
