Video Kelakuan Tukang Cukur Ini Bikin Netizen Menangis

Tukang cukur rambut dengan klien yang juga penderita kanker.
Sumber :
  • Twitter | Tansu Yegen

VIVA Trending - Aksi simpatik dan mengharukan dilakukan seorang tukang cukur. Aksinya yang terekam kamera ini pun viral dan menuai banyak pujian dari netizen di media sosial.

img_title Usai Viral Berhentikan Bus di Tikungan, Komunitas NMAX: Tak Ada Maksud Arogan

Video aksi tukang cukur ini dibagikan oleh akun Twitter @TansuYegen. Dalam video berdurasi 1 menit 21 detik itu terlihat tukang cukur menggunduli kliennya yang sebelumnya berambut panjang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tampak kesedihan terpancar dari wajah sang klien. Apalagi setelah tidak ada lagi rambut tersisa di kepalanya. Sadar dengan kesedihan sang klien, tukang cukur itu pun memeluknya dengan hangat.

img_title Viral ART di Depok Aniaya Anak Majikan, Polisi Turun Tangan

Tidak berapa lama, tukang cukur itu melakukan aksi yang membuat kliennya terkejut. Dia menggunduli rambutnya sendiri. Ini disinyalir sebagai tanda dukungannya terhadap kliennya.

"Tukang cukur ini memberikan dukungan kepada pasien kanker dengan mencukur habis kepalanya," tulis caption dalam unggahan video tersebut.

img_title Miris! Predator Seks Anak yang Ditangkap di Apartemen Kawasan Kalibata Ternyata Konsultan Hukum

Video yang diunggah sejak Januari 2023 silam telah ditonton hingga 5,5 juta kali. Tidak hanya itu, sekitar 10 ribu komentar membanjiri kolom komentar unggahan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak banyak orang yang bisa melakukan hal itu? Itu sungguh berat. Aksi spontannya itu sebuah tanda cinta dan kepedulian," tulis seorang netizen.

"Terima kasih sudah menjadi orang yang peduli. Itu sangat menyentuh," tulis netizen lainnya. Tidak sedikit pula yang menyematkan emoticon menangis haru atas video ini.

Iril, dokter kandungan cabul di Garut dalam persidangan

Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, Undang-Undang tentang TPKS.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut