Dosen dan Mahasiswi Cantik UIN Raden Intan Lampung Dipecat Usai Terlibat Mesum
Jumat, 20 Oktober 2023 - 16:21 WIB
Sumber :
- tvonenews.com
"Selama satu bulan menjalin hubungan (berpacaran), oknum dosen dan mahasiswi itu sudah enam kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan," tambahnya.
Baca Juga
Keesokan harinya, pasangan itu dipulangkan oleh penyidik karena tidak ada laporan atau pengaduan dari istri sah atau keluarganya. Dalam kasus ini, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana dan daster.
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.
Kecanduan Judi Online Hingga Depresi, Pria di Cilincing Nekat Akhiri Hidup Gantung Diri
Warga Rorotan, Jakut, digemparkan dengan tewasnya seorang pria berinisial AZH (42) yang ditemukan gantung diri di rumahnya. Korban diduga depresi karena judi online.
VIVA.co.id
1 Oktober 2025