Kilas Balik Kekejaman Praka Riswandi Manik Aniaya Imam Masykur, Kini Dituntut Hukuman Mati

VIVA Militer: Praka Riswandi Manik, Cs saat menjalani sidang tuntutan
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta – Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik (RM) dituntut maksimal hukuman mati oleh Oditur Militer II-07 Jakarta dalam perkara pembunuhan dan penculikan.

Momen SBY Nyelonong Tak Salaman dengan Kapolri di HUT TNI

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Letkol Chk Upen Jaya Supena di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Praka RM adalah salah satu terdakwa penculikan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) yang jasadnya ditemukan di Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Usai Viral Berhentikan Bus di Tikungan, Komunitas NMAX: Tak Ada Maksud Arogan

Adapun, Praka RM yang bertugas sebagai Paspampres itu menjalankan aksinya ditemani 2 orang anggota TNI lain yakni Praka Heri Sandi dari kesatuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir berasal dari satuan Kodam Iskandar Muda.

Viral ART di Depok Aniaya Anak Majikan, Polisi Turun Tangan

Diketahui ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan secara bersama.

Lantas seperti apa perjalanan kasus pembunuhan dan penculikan yang menyeret 3 anggota TNI Angkatan Darat ini? Berikut ulasannya:

1. Awal mula kasus

Warga yang berada di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, sempat melihat peristiwa penculikan Imam Masykur yang dilakukan tiga anggota TNI.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia melihat saat Imam dibawa oleh satu orang dengan kondisi tangan diborgol pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 5 pagi.

Selain itu, warga juga melihat ada perselisihan antara imam Masykur dan tiga oknum anggota TNi tersebut. Namun, saat hendak memaksa Imam untuk ikut dengan mereka, para oknum itu mengaku dari kepolisian.

VIVA Militer: Peti jenazah pemuda asal Aceh Imam Masykur

Photo :
  • Instagram @ahmadsahroni88

2. Motif para terdakwa habisi korban

Praka RM cs sengaja menculik korban untuk melakukan pemerasan. Mereka menghubungi keluarga korban dan meminta uang Rp50 juta jika korban ingin dibebaskan.

Bersamaan dengan bergulirnya kasus tersebut, beredar di media sosial rekaman suara pria diduga Imam Masykur tengah mendapatkan penyiksaan. Dalam rekaman tersebut terdengar jelas teriakan korban dan suara pecutan.

“Adoooohhhh, Allahu Akbar argh,” suara teriak yang diduga adalah Imam Masykur

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya