Dilarang Ambil Foto dan Merekam di Bilik Suara saat Mencoblos, ini Sanksinya!

Bilik suara di TPS.
Sumber :
  • nunuelfasa.com

VIVA Trending – Dalam hitungan hari seluruh masyarakat Indonesia akan melakukan pemungutan suara di daerahnya masing-masing. Terkait hal ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peringatan tegas kepada seluruh masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) agar tidak melakukan larangan-larangan berikut ini saat mencoblos di bilik suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

Nama Bos Narkoba Fredy Pratama Lenyap dari Situs Red Notice Interpol, Faktanya...

Yaitu dilarangnya bagi para pemilih suara agar tidak mendokumentasikan baik dalam bentuk video maupun foto dengan menggunakan telepon seluler (ponsel) atau HP saat berada di bilik suara.

Oleh karena itu masyarakat yang sudah terdaftar sebagai DPT dilarang tegas untuk membawa perangkat elektronik tersebut saat hari pemungutan suara tiba.

Briptu Danang Dihukum Patsus dan Minta Maaf Terkait Kasus Pelindasan Affan Kurniawan

Tertuang dalam Pasal 

Larangan mengambil foto maupun merekam video hak pilih di dalam bilik suara ini tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Aipda M Rohyani Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Patsus 20 Hari

Jika ada salah satu dari kalian yang melanggar larangan tegas tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang tertulis. Sanksi ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.

Di mana dalam peraturan perundang-undangan tersebut, menyebutkan bahwa sanksi bagi mereka yang sengaja membawa perangkat elektronik dengan tujuan melakukan pelanggaran tersebut maka akan diberikan hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12juta, seperti mengutip laman akun Instagram @uzoneindonesia pada Senin 12 Februari 2024.

Disampaikan oleh Komisioner KPU

Terkait larangan tegas tersebut diungkapkan oleh oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Di mana, ia mengatakan bahwa larangan membawa perangkat elektronik ini bertujuan agar pemilih tidak melakukan foto atau merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Aturan bagi masyarakat untuk tidak boleh membawa HP tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.

"Aturan tersebut juga akan disampaikan secara langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing,"tegasnya.

Reaksi Warganet

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya