Nikahi Wanita Hamil Tidak Sah? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
- Tangkapan Layar
“Karena Nabi SAW melarang wanita yang sedang hamil dinikahi. Maka disini pendapat ulama mengatakan wanita yang hamil tidak boleh nikah sampai diletakkan, tidak boleh seseorang di antara kalian menimpakan benihnya di atas benih saudaranya," tutur Ustaz Khalid Basalamah.Â
Dari sinilah menurut Ustaz Khalid Basalamah ada hikmah dari masa Iddah selama 3 kali masa haid sebagai pembersihan rahim dari sperma yang tersisa di dalamnya dari mantan suaminya. Namun, jika sudah terlanjur, maka harus pernikahan ulang dan bertaubat.Â
"Maka pendapat kedua menyatakan tidak boleh, ada janinnya. Maka dibiarkan itu lahir, suci setelah masa nifas, baru nikah. Anda boleh memilih salah satunya, tapi saya pribadi lebih cenderung pada pendapat yang kedua," pungkasnya.
