Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Dokter TNI Ini Dijebloskan ke Penjara
- Tangkapan Layar: Instagram
Ilustrasi selingkuh.
- Pixabay
"Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen
Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) bersama Pasal 32 ayat (1) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta Pasal 55 ayat (1) KUHP.Â
Dalam postingan yang dibuat di akun Ayo Berani Laporkan 6, pemilik akun tersebut juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga memiliki hubungan tidak sah dengan suami seorang dokter yang disebutkan dalam kasus tersebut dengan inisial BA.
BA adalah anak dari seorang perwira menengah di Polri yang menduduki posisi strategis. Kabid Humas Polda Bali mengajak masyarakat dan keluarga tersangka untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya keluarga tersangka AP agar mempercayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian," pungkas Kombes Pol Jansen.
