Keji! Siswi 15 Tahun di Lampung Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandung Hingga Kondisinya Mengenaskan

Kakek dan ayah kandung setubuhi siswi 15 tahun ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA | Puji Lampung

Lampung Selatan – AA (15), seorang siswi warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, menjadi korban asusila yang dilakukan ayah dan kakek kandungnya sendiri. Kasus ini terbongkar lantaran korban tertular penyakit kelamin.

Anggota TNI Ditusuk di Tempat Hiburan Blok M, CCTV Ungkap Cekcok Panas Sebelum Kejadian!

Korban AA dipaksa ayahnya berinisial Suhaimi (45) dan kakeknya berinisial Asmar (69) untuk melayani nafsu bejatnya. Jika menolak, keduanya tidak segan-segan mengusir korban dari rumah dan akan membunuhnya. Aksi bejat ini sudah dilakukan kedua tersangka satu tahun lamanya, yaitu sejak Januari 2023 hingga Februari 2024.

"Jadi, di dalam tindak pidananya ada unsur kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku dengan ancaman membunuh jika tidak menuruti kemauan dari para pelaku," kata AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolres Lampung Selatan, Jumat 19 April 2024.

Bunuh Diri atau Dibunuh? Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Kematian Diplomat Kemlu Dilakban Siang Ini!

Kapolres menjelaskan, terbongkarnya kejadian ini ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban ada mengalami sakit pada bagian vitalnya. Kelakuan bejat kedua tersangka sudah belasan kali dilakukan di rumah.

"Korban dan kedua tersangka tinggal satu rumah. Setelah berulang kali hingga satu tahun lamanya, korban mendapat perlakukan bejat para pelaku hingga mengakibatkan korban tertular penyakit kelamin," jelasnya.

Tak Ada Korban Jiwa Buntut Kebakaran, Polisi Tetap Cegah Pedagang Nekat Masuk ke Taman Puring

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di kediamannya. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang.

Tersangka Suhaimi yang merupakan ayah kandung korban mengaku hasrat untuk menyetubuhi anaknya muncul semenjak istrinya bekerja sebagai TKW di luar negeri.

"Sudah 15 kali dari satu tahun yang lalu. Ya karena nafsu aja. Gimana ya ditinggal istri kerja ke luar negeri, melihat anak sudah besar begitu," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Laporan: Puji Lampung (tvOne)

Baca artikel Trending lainnya di tautan ini.

Barang bukti buku buatan Diplomat Kemlu

Polisi Pamer Buku Karya Arya Daru Berjudul 'Diplomat Pertama: Sebuah Pencapaian Cita-cita', Apa Isinya?

Polisi pamer buku 'Diplomat Pertama: Sebuah Pencapaian-Cita-cita' karya Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan sebagai barang bukti.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025