Modus 2 Mama Muda Nekat Mencuri di 7 Minimarket Dalam Sehari

Polsek Penengahan menangkan 2 mamah muda yang mencuri di 7 minimarket.
Sumber :
  • VIVA | Puji Lampung

Aksi mereka, diulang di Alfamart Way Apus. tercatat minyak kayu putih 2 buah, Switzal bayi 1 buah, shampo Pantene 1 buah, sabun Lux mandi botol 1 buah, Lifebuoy sabun mandi botol 1 buah, Johnson minyak wangi bayi 1 buah, maskara 1 buah, Evagline 1 buah, Rejoice besar 1 buah, Zink shampoo 1 buah, Wardah pensil alis 2 buah, Shinzui sabun mandi 1 buah, Listerin 1 buah, Nivea cool dan 1 buah CD wanita dibawa kabur.

img_title Mengejutkan! Polisi Beberkan Harta Rp70 M di Rekening Misterius Kasus Kacab Bank Tewas

Terakhir, kedua pelaku mendatangi toko Alfamart Simpang Pasar Bakauheni dan kembali melakukan pencurian, Switzal shampo 1 buah, Caplang kayu putih 2 buah, Mybaby minyak telon 2 buah, Wardah pensil alis 1 buah, madu TJ 2 buah, Vaseline handbody 1 buah, parfum Belagio 1 buah, minyak goreng Tropical 1 buah, purbasari handbody 1 buah, Nivea cool 1 buah dan CD GT Man 2 potong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menerima laporan dari perwakilan dari Alfamart, Unit Reskrim Polsek Penengahan, bergegas melakukan pengejaran dan berhasil mengintai kedua pelaku sedang berada di dalam Alfamart Simpang Gayam yang kuat dugaan akan kembali melakukan pencurian.

img_title Cinta Segitiga di Cilincing Berakhir Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Ditikam Usai Tantang Rival Lewat WA

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara

Polisi langsung mengamankan para pelaku dan melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang-barang curian disembunyikan di dalam jok serta tergantung di motor Yamaha Mio Z warna hitam.

img_title Ngeri! 15 OTK di Papua Keroyok Pekerja Jembatan, Kepala Nyaris Terbelah

"Saat ditanyai petugas, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di 6 toko Alfamart wilayah Bakauheni dan Penengahan, serta 1 toko Indomaret di Simpang Gayam," ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 motor Yamaha Mio Z Z tanpa plat nomor, rekaman CCTV, 1 tas selempang warna coklat, 2 jaket levis warna biru, 1 tas selempang kecil warna kuning, 1 plastik kantong warna putih, 1 tas belanja warna hijau merk Alfamart berisi barang curian.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 363 ayat 1 ke- 4e," tutup Iptu Mustolih.

Laporan: Puji Lampung (tvOne)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)

Senggolan Joget Berujung Maut di Kafe Kemayoran, 1 Remaja Tewas Ditusuk, 7 Pelaku Dibekuk

Malam di sebuah kafe kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, berubah jadi tragedi berdarah. Pasalnya, seorang remaja tewas usai ditusuk dalam keributan.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut