Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Guru Honorer Supriyani yang dituding melakukan pemukulan terhadap muridnya. (Foto Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Konawe Selatan​, VIVA – Baru-baru ini guru honorer yang bernama Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya dan divonis bebas. Hakim memutuskan ia tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial D di Sekolah Dasar (SD) 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan.

Diketahui, persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim Stevie Rosano beranggotakan Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo. Pembacaan vonis bebas Supriyani Guru honorer di Konawe Selatan, berlangsung sejak pukul 9.30 WITA hingga pukul 10.30 WITA.

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Photo :
  • tvOne

Dalam putusannya, Stevie Rosano menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap bocah di SDN 4 Baito Konawe Selatan. Hal ini berdasarkan alat bukti, keterangan saksi ahli dan saksi di TKP yang dihadirkan kuasa hukum Supriyani di persidangan yang digelar sejak Kamis, 24 Oktober 2024.

"Mengadili menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," kata Hakim Stevie Rosano, dikutip VIVA, Senin 25 November 2024.

Alhasil, pernyataan hakim disambut bahagia oleh pengunjung sidang. Beberapa orang guru sekolah yang sudah menanti di belakang kursi Supriyani, langsung bergerak menuju ke arahnya dan memeluk guru honorer yang sudah mengajar di SDN 4 Baito Konawe Selatan sejak tahun 2009 itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada bulan April 2024 kasus ini bergulir di polisi, pihak Supriyani berupaya berdamai dengan keluarga bocah SD yang mengaku dipukul. Namun, pihak orang tua murid, tidak mau mengamini permintaan Supriyani.

Diketahui, kata pihak keluarga Supriyani, orang tua bocah SD yang mengaku sempat meminta uang damai hingga Rp50 juta melalui Kanit Reskrim. Namun, Supriyani tidak menyanggupi karena tak memiliki duit dan tidak pernah memukul korban.

Komisi II Dukung Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara, Ungkit Kenaikan Gaji Hakim-Guru

Alhasil berkat kasus tersebut, Supriyani mendapat simpati publik karena statusnya hanyalah seorang guru honorer biasa yang mendapatkan fitnah. Banyak dari warganet yang mendukung untuk menuntut balik dan ingin membuat petisi.

"Bikin petisi untuk tuntut balik," tulis akun @luqmanulkhakim di kolom komentar yang mengunggah kasus ini.

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Hanya Vonis 4 Tahun! Nasib Darmawati di Kasus Judol Komdigi Bikin Geleng Kepala

"Tuntun balik ibu guru jangan mau kalah, coba pengacara-pengacara baik hati bantu ibu guru ini," timpal akun @denarghaffandy di komentar yang sama.

Eks Ketua PN Surabaya Divonis Hari Ini Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Salah satu perwakilan mahasiswa dari Aliansi BEM PTNU, Muhammad Raihan

Perwakilan Mahasiswa Datangi Istana Malam-malam, Mau Sampaikan Aspirasi

Sejumlah perwakilan mahasiswa mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 September 2025.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025