Video Syur Bikin Geger Gresik, Selebgram Cantik dan Eks Pegawai Petrokimia Ditangkap Polisi

Video Syur Bikin Geger, Selebgram Cantik dan Eks Pegawai Petrokimia Ditangkap
Sumber :
  • YouTube VIVA.co.id

Gresik, VIVA – Gresik digemparkan oleh beredarnya video syur yang viral di media sosial. Kasus ini melibatkan seorang selebgram cantik yang aktif di TikTok dan mantan pegawai petrokimia, yang akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

img_title Usai Viral Berhentikan Bus di Tikungan, Komunitas NMAX: Tak Ada Maksud Arogan

Polres Gresik menangkap dua pelaku, yakni IBP dan selebgram cantik berinisial VDR, setelah rekaman tidak senonoh mereka tersebar luas dan menghebohkan publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat digelandang ke kantor polisi, keduanya tampak mengenakan baju tahanan dengan wajah tertunduk malu di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

img_title Viral ART di Depok Aniaya Anak Majikan, Polisi Turun Tangan

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito, mengungkapkan bahwa IBP dan VDR mulai mengenal satu sama lain sejak Oktober 2024. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara hingga akhirnya melakukan hubungan badan di sebuah hotel.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito

Photo :
  • tvOne

img_title Viral Menkeu Purbaya Makan Siang di Warung Tenda Biru, Santai Bagaikan Karyawan Biasa

"Mereka mulai kenal sejak Oktober 2024, kemudian menjalin hubungan asmara. Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, IBP mengajak VDR bertemu di Hotel Tas Gresik. Di sana, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kompol Danu dikutip tvOne Jumat, 7 Februari 2025.

Pemeran pria IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan ponsel pribadinya, yakni iPhone X warna hitam, dengan alasan untuk kepentingan pribadi.

Namun, video berdurasi 1 menit 34 detik itu akhirnya bocor dan tersebar luas di media sosial, sehingga memicu keresahan masyarakat.

Dilaporkan oleh Istri Sah

istri sah IBP, POD akhirnya melaporkan suaminya dan VDR ke pihak kepolisian. POD menyerahkan video tersebut sebagai bukti dugaan tindak pidana pornografi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, IBP dan VDR dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

Selebgram Vienna Varella usai jalani sidang kasus judol di PN Denpasar, Bali

Gara-gara Promosi Judi Online, Selebgram Vienna Varella Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Seorang selebgram muda, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan terkait kasus promosi judi online.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut