LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Dugaan Pertamax Oplosan

Ilustrasi BBM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan Pertamina terus menjadi perhatian publik. Setelah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, kekhawatiran masyarakat semakin meningkat.

Balikpapan Geger Langka BBM, Wali Kota Kena Sasaran Warganet

Isu ini mencuat setelah adanya dugaan praktik mencampurkan Pertalite (RON 90) dengan Pertamax (RON 92) oleh PT Pertamina Patra Niaga. Dugaan ini membuat masyarakat resah karena kualitas BBM yang dikonsumsi tidak sesuai standar. Akibatnya, banyak warga melaporkan dampak negatif terhadap kendaraan mereka, serta merasa tertipu atas kualitas BBM yang dijual. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun.

Ilustrasi Pertamina

Photo :
  • Instagram
Harga BBM Pekan Ketiga Mei, Ada Kejutan?

Merespons situasi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan pengoplosan Pertamax. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan laporan dari warga, mengidentifikasi dampak yang mereka alami, serta menentukan langkah hukum yang bisa diambil untuk menuntut pertanggungjawaban pihak terkait.

LBH Jakarta mengajak teman-teman untuk berpartisipasi dalam upaya menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi bahan bakar minyak (BBM) dari RON 92 (Pertamax) menjadi di bawah RON 92 atau pun RON 90 (Pertalite). Untuk itu, kami membuka pos pengaduan bagi warga yang merasa terdampak dari kejadian ini,” keterangan tertulis dalam unggahan Instagram @lbh_jakarta yang dikutip pada Kamis, 27 Februari 2025. 

Wamen ESDM Targetkan BBM B50 Bisa Diterapkan Awal 2026

Kantor LBH Jakarta

Photo :
  • Istimewa

Menurut LBH Jakarta, jika dugaan ini benar terjadi, maka hal ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin perlindungan konsumen serta menunjukkan buruknya tata kelola distribusi BBM non-subsidi. Konsumen berhak mendapatkan BBM dengan kualitas yang dijanjikan, dan segala bentuk pelanggaran terhadap hak tersebut harus ditindak tegas.

Posko pengaduan ini dibuka mulai 25 Februari hingga 5 Maret 2025. Masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan pengalaman mereka guna memperkuat advokasi dan tuntutan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Dengan adanya langkah ini, diharapkan keadilan bagi konsumen dapat ditegakkan dan tata kelola BBM di Indonesia bisa menjadi lebih transparan serta akuntabel.

Formulir pengaduan dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan atau scan barcode dalam gambar yang tertera dalam unggahan Instagram resmi lBH.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya