5 Fakta Mengejutkan di Balik Penyegelan Pabrik Tekstil Pencemar Sungai oleh KLH di Tangerang

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq sidak pabrik tekstil usai sebabkan warna air warga menjadi ungu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA – Isu pencemaran lingkungan kembali mencuat ke permukaan setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas menyegel sebuah perusahaan tekstil di Kabupaten Tangerang. PT Biporin Agung Cikupa menjadi sorotan setelah terungkap melakukan sejumlah pelanggaran serius terhadap kelestarian lingkungan, khususnya terkait pencemaran air di wilayah Banten.

15 Destinasi Liburan Musim Panas Paling Hits di Dunia Tahun 2025: Jepang, Vietnam, hingga Albania Jadi Sorotan

Berikut ini 5 fakta penting dan menarik seputar kasus penyegelan perusahaan ini yang wajib diketahui oleh publik dan pegiat lingkungan:

1. Air Sungai Berubah Warna Ungu Akibat Limbah Tekstil

5 Fakta Menarik F-15 Eagle, Jet Tempur Legendaris yang Ditakuti Dunia

Salah satu pelanggaran paling mencolok yang dilakukan oleh PT Biporin Agung Cikupa adalah pembuangan air limbah berwarna langsung ke Sungai Cilongok–Cirarab. Bahkan, air sungai tersebut sempat berubah warna menjadi ungu pekat, sebuah indikasi kuat adanya zat kimia berbahaya dari limbah industri tekstil.

Fenomena ini bukan hanya meresahkan masyarakat sekitar, tetapi juga mengancam ekosistem perairan dan kesehatan warga yang bergantung pada sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Menteri Hanif Segel Pabrik Tekstil di Tangerang Buntut Polemik Warna Air Warga Berubah Ungu

2. Limbah Berbahaya: Batu Bara, Sulfur, dan Kandungan BOD Melebihi Ambang Batas

Ilustrasi busa limbah di sungai.

Photo :
  • VIVAnews/Fernando Randy

KLH menemukan bahwa perusahaan tersebut juga melakukan penimbunan batu bara yang mengandung logam berat, serta menghasilkan limbah dengan kadar BOD (Biological Oxygen Demand) dan sulfur yang jauh dari standar baku mutu lingkungan.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan bisa menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat.

3. Air Danau Citra Raya Tercemar, Berubah Warna Hitam dan Merah

Tidak hanya mencemari sungai, air di Danau Citra Raya yang terletak di kawasan Cikupa juga mengalami pencemaran serius. Di waktu tertentu, air danau berubah warna menjadi hitam atau merah—fenomena yang diduga kuat berasal dari aliran limbah tekstil perusahaan tersebut.

KLH mengungkapkan bahwa pengelolaan pembakaran batu bara di lokasi pabrik tidak dilakukan dengan baik, menyebabkan limbah cair dari tempat penampungan mengalir bebas ke lingkungan tanpa pengolahan yang layak.

4. Satelit dan Drone Ungkap Jejak Pencemaran Lingkungan

Ilustrasi drone.

Photo :
  • www.pixabay.com/MabelAmber

Penyelidikan KLH terhadap kasus ini tidak hanya dilakukan melalui inspeksi langsung, namun juga menggunakan teknologi drone mapping dan citra satelit. Dari pantauan udara, terlihat jelas bahwa danau di kawasan Citra Raya telah mengalami perubahan warna yang signifikan, dan aliran air dari danau tersebut menuju Sungai Cirarab.

Hasil citra tersebut diperkuat dengan penemuan 23 titik pencemaran di sepanjang aliran Sungai Cirarab. Temuan ini menegaskan bahwa pencemaran tidak bersifat lokal, melainkan meluas dan berdampak sistemik terhadap lingkungan sekitar.

5. IPAL Disegel, KLH Berikan Sanksi Administratif

Sebagai bentuk penindakan awal, Kementerian Lingkungan Hidup langsung memberikan sanksi administratif kepada perusahaan, sekaligus menyegel Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi pusat produksi limbah berbahaya tersebut. KLH menegaskan bahwa penyelidikan masih akan terus dilanjutkan untuk menggali sejauh mana kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.

Pabrik tetap diawasi dengan ketat oleh tim investigasi KLH, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran lanjutan atau upaya menghindar dari tanggung jawab hukum dan moral terhadap kerusakan yang ditimbulkan.

Perlunya Aksi Nyata dan Kesadaran Industri terhadap Lingkungan

Kasus pencemaran oleh PT Biporin Agung Cikupa menjadi pengingat penting bahwa kemajuan industri tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Langkah tegas KLH menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik industri yang tidak bertanggung jawab.

Dengan teknologi pemantauan mutakhir dan regulasi ketat, diharapkan seluruh pelaku industri di Indonesia semakin sadar akan pentingnya pengelolaan limbah dan keberlanjutan lingkungan demi generasi masa depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya