5 Fakta Menarik Kasus Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan yang Berujung Penangkapan di Palembang
- Pixabay/MariusMB
Palembang, VIVA – Kejahatan berbasis digital kembali memakan korban. Kali ini, seorang pria paruh baya di Palembang harus mengalami malam mencekam setelah niatnya bertemu kenalan dari aplikasi kencan berubah menjadi mimpi buruk. Kejadian ini berbuntut pada penangkapan tiga orang pelaku pemerasan oleh jajaran Polrestabes Palembang.
Berikut ini adalah 5 fakta menarik dan penting dari kasus yang tengah menjadi sorotan masyarakat:
1. Kasus Berawal dari Aplikasi Kencan Digital
Kejahatan ini bermula dari perkenalan antara korban berinisial DR (44) dan pelaku DF (20) melalui aplikasi kencan online. Layaknya banyak pertemuan virtual lainnya, percakapan mereka berlangsung intens, hingga akhirnya DF mengajak DR untuk bertemu langsung. Dalam komunikasi tersebut, DF juga sempat meminta pinjaman uang.
Pertemuan yang dijadwalkan terjadi pada 4 Mei 2025, sekitar pukul 21.39 WIB, berlangsung di sebuah kamar kos kawasan Ario Kemuning, Palembang. Sayangnya, momen pertemuan ini menjadi titik awal drama pemerasan keji yang menimpa korban.
2. Korban Diancam dan Dipaksa Transfer Uang Rp30 Juta
Ilustrasi penganiayaan.(Sumber : istockphoto.com)
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Setibanya di lokasi, korban DR langsung diminta membuka pakaian oleh DF dengan alasan sebagai “jaminan pinjaman uang”. Namun, dalam waktu singkat, dua orang pelaku lainnya — WA (29) dan AR (20) — masuk ke kamar dan mengancam korban dengan senjata tajam, bahkan sempat mencekik serta memukul wajah korban.
Tak berhenti di situ, korban juga dituduh melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur — sebuah modus tekanan psikologis agar korban menurut dan tak melawan.
Dalam keadaan terdesak, korban akhirnya dipaksa mentransfer uang senilai Rp30 juta ke rekening DF. Selain itu, para pelaku juga merampas uang tunai Rp2,5 juta dan sebuah ponsel milik korban.
3. Pelaku Ditangkap Hanya Tiga Hari Setelah Kejadian
ilustrasi penjara.
- Istimewa
Tak tinggal diam, DR langsung melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat.
Dalam waktu hanya tiga hari, tepatnya pada 7 Mei 2025, ketiga pelaku berhasil ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Operasi penangkapan ini sekaligus mengamankan barang bukti penting seperti:
- Uang tunai Rp 4 juta
- Lima unit ponsel dari berbagai merek
- Satu senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban
4. Dijerat Pasal Pemerasan dengan Ancaman 9 Tahun Penjara
Ilustrasi mobil polisi.
- Antara
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang mengatur hukuman maksimal 9 tahun penjara.
AKBP Andrie Setiawan, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas kejahatan yang berbasis digital dan menyasar korban melalui platform online.
5. Peringatan Serius untuk Pengguna Aplikasi Kencan
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi kencan online. Meski aplikasi tersebut semakin populer dan menjanjikan koneksi baru, pengguna tetap harus waspada terhadap modus manipulasi dan tindak kriminalitas yang kerap mengintai.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada orang asing yang baru dikenal melalui internet, terutama jika sudah melibatkan permintaan uang, ajakan bertemu di tempat sepi, atau permintaan-permintaan pribadi yang mencurigakan.