5 Fakta Kasus Viral Pengemudi BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM
- ANTARA/Shutterstock/am
Yogyakarta, VIVA – Yogyakarta kembali diguncang kabar duka dari dunia akademik setelah seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) tewas dalam kecelakaan tragis yang melibatkan sesama mahasiswa kampus tersebut. Insiden ini menimbulkan kehebohan di publik dan media sosial, terutama karena penanganan kasusnya sempat menjadi sorotan tajam. Namun, kini kepolisian telah mengambil langkah tegas: pengemudi mobil BMW yang menabrak korban resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini 5 fakta penting yang perlu kamu ketahui terkait perkembangan terbaru kasus ini:
1. Pengemudi BMW Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi
Mobil BMW yang alami kecelakaan di Sleman
- VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) secara resmi menetapkan pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericho Afandhi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Penetapan status hukum ini diumumkan pada Selasa (27/5), setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polresta Sleman bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda DIY.
“Kami telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan telah menetapkan saudara CPP sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY.
2. Korban dan Pelaku Berasal dari Kampus yang Sama
Fakta yang membuat publik semakin terpukul adalah bahwa korban dan pelaku ternyata sama-sama mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Korban, Argo, tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, sedangkan pelaku CPP adalah mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM.
Insiden ini terjadi pada Sabtu dini hari (24 Mei 2025) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, ketika motor yang dikendarai Argo ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan oleh CPP. Kecelakaan tersebut menewaskan korban di tempat dan memicu gelombang reaksi dari netizen, yang mendesak penanganan kasus secara adil dan transparan.
3. Diduga Langgar UU Lalu Lintas, Ancaman Hukuman Berat
Ilustrasi mobil polisi.
- Antara
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara ulang dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi menemukan cukup bukti untuk menjerat CPP dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jika terbukti bersalah, CPP dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp12 juta.
Proses pemanggilan terhadap CPP telah dilakukan, dan menurut polisi, pemeriksaan sebagai tersangka akan segera dilanjutkan dengan penahanan.
4. Negatif Alkohol dan Narkoba, Namun Kecepatan Masih Diselidiki
Dalam upaya menepis berbagai spekulasi yang beredar di media sosial, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa hasil tes urine dan pemeriksaan medis terhadap tersangka CPP menunjukkan negatif alkohol dan narkoba.
Namun, mengenai kecepatan kendaraan saat insiden berlangsung, tim TAA Polda DIY masih melakukan investigasi ilmiah untuk memastikan data secara akurat. “Semua pendekatan kami berdasarkan metode ilmiah: mulai dari pengereman, jarak tabrak, hingga kecepatan,” jelas Kombes Pol Ihsan.
5. UGM Tegaskan Tidak Akan Intervensi, Komitmen Awasi Proses Hukum
Universitas Gadjah Mada
- Twitter @UGMYogyakarta
Pihak Universitas Gadjah Mada melalui Sekretaris UGM, Andi Sandi, menegaskan bahwa mereka tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan. UGM berkomitmen untuk tidak memberikan perlakuan khusus kepada pelaku, meskipun ia merupakan mahasiswa aktif dari kampus tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian, dan kami akan memantau agar proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andi.
Pernyataan ini muncul untuk meredam isu yang menyebut bahwa status sosial keluarga pelaku, yang disebut-sebut memiliki jabatan penting, bisa memengaruhi penanganan hukum.
Seruan Keadilan dari Publik
Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan Argo Ericho Afandhi bukan hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga memunculkan seruan kuat dari masyarakat untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Penetapan tersangka terhadap CPP menjadi langkah penting dalam menjawab kekhawatiran publik akan transparansi dan profesionalitas penegakan hukum.
Dengan sorotan tajam dari media dan masyarakat, kini bola berada di tangan aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, tak peduli status sosial ataupun latar belakang akademik. (Antara)