5 Fakta Kasus Viral Penculikan Guru SD di Cirebon: Polisi Tangkap Tiga Pelaku, Satu Masih Buron

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera

Cirebon, VIVA – Sebuah kasus penculikan yang melibatkan seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat ini tidak hanya menyisakan trauma bagi korban, tetapi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keamanan tenaga pendidik.

Berikut adalah lima fakta menarik dan penting yang perlu diketahui dari kasus penculikan guru SD di Susukan, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025:

1. Tiga dari Empat Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon dengan sigap berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penculikan. Ketiganya diketahui berinisial WB, R, dan INM. Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Ika Prabawa, pada Kamis 29 Mei 2025.

Namun, dari empat pelaku yang terlibat dalam penculikan tersebut, satu orang dengan inisial M masih dalam pengejaran dan saat ini berstatus buron.

2. Motif Penculikan: Masalah Pribadi, Bukan Uang

Berbeda dengan banyak kasus serupa yang biasanya bermotif ekonomi, penculikan ini diduga dilatarbelakangi oleh persoalan pribadi antara korban dan salah satu pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa masalah interpersonal pun dapat berujung pada tindakan kriminal serius apabila tidak diselesaikan secara damai.

Motif ini sedang terus didalami oleh penyidik guna mengetahui akar permasalahan serta keterlibatan masing-masing pelaku secara lebih rinci.

3. Guru Disekap dan Dianiaya di Indramayu

Setelah dibawa secara paksa dari lingkungan sekolah di Susukan, korban kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Indramayu. Di sana, guru SD tersebut disekap dan bahkan mengalami penganiayaan sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.

Kondisi ini tentu memperlihatkan betapa serius dan kejamnya tindakan para pelaku. Untungnya, korban berhasil menyelamatkan diri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Susukan untuk ditindaklanjuti.

4. Rekaman Penyiksaan Viral di Media Sosial

Ilustrasi aplikasi di smartphone.

Photo :
  • Pixabay/MariusMB

Kasus ini semakin mendapat perhatian luas dari masyarakat setelah munculnya rekaman video dan informasi penganiayaan korban yang tersebar di berbagai platform media sosial. Viral-nya kasus ini mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak cepat.

Tunjangan Guru PAI Non-ASN Resmi Dinaikkan, Rapelan Cair Sejak Januari

Viralnya rekaman tersebut juga menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyelidikan dan turut membuka mata masyarakat terhadap risiko kekerasan yang dapat menimpa siapa pun, termasuk tenaga pendidik yang selama ini dianggap aman dari tindak kriminal.

5. Dijerat Pasal Penculikan, Ancaman 12 Tahun Penjara

KKB Bakar Gedung Sekolah dan Rumah Guru SD Pinapa di Kabupaten Puncak Papua

Ketiga pelaku yang telah berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang melakukan penculikan dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, ketiganya sudah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan bahwa pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron terus dilakukan. (antara)

7 Peluang Usaha Tanpa Modal Setelah Kena PHK: Wujudkan Kemandirian Finansial dari Nol
Ilustrasi guru mengajar di sekolah.

Menag Umumkan Tunjangan Guru Pendidikan Agama Islam Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Pemerintah Bayar Rapel Sejak Januari.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2025